Jubir MAUNG (Istimewa)
Kapuas Hulu — Monitorkrimsus.com
Proyek pembangunan embung Potan di Kapuas Hulu Kalimantan Barat yang menelan anggaran negara sebesar Rp29 miliar menjadi sorotan tajam LSM MAUNG. Pasalnya, proyek yang diharapkan dapat menjadi solusi penyediaan air bersih bagi masyarakat Tanjung Lasa, Kecamatan Putussibau Utara, kini justru mangkrak dan kondisinya rusak parah.
Dari informasi yang beredar dimasyarakat, proyek yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) 1 Pontianak pada tahun 2015-2016 ini diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan dan tanpa pengawasan yang memadai. Akibatnya, embung Potan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan kini kondisinya sangat memprihatinkan.
Ketua Umum LSM MAUNG, melalui Juru bicara ,Agustiandi, menyatakan kekecewaannya atas kondisi proyek embung Potan tersebut. "Kami sangat menyayangkan proyek yang menelan uang rakyat puluhan miliar ini justru gagal total. Ini jelas merugikan masyarakat Kapuas Hulu yang sangat membutuhkan akses air bersih," ujarnya dengan nada geram. Rabu (23/10/25).
LSM MAUNG menduga adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek embung Potan ini. "Kami melihat ada potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tegas Agus
"Dalam proyek ini, kami menduga adanya penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek. Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," lanjutnya.
LSM MAUNG juga menyoroti Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara. "Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap proyek embung Potan ini. BWSK 1 Pontianak harus bertanggung jawab atas kegagalan proyek ini," tegas sang jubir
Selain itu, LSM MAUNG juga meminta APH untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proyek ini, termasuk kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan pejabat terkait di BWSK 1 Pontianak. "Kami berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Kegagalan proyek embung Potan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur di daerah masih sangat lemah. LSM MAUNG berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih serius dalam mengawal pembangunan infrastruktur yang menggunakan uang rakyat. LSM MAUNG akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kapuas Hulu.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG

Komentar0