Ket Foto : Istimewa
Mempawah, Kalbar –Monitorktimsus.com
Dewan Pimpinan Pusat (DPP RAJAWALI) mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait retaknya pondasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sungai Bemban yang menelan anggaran Rp 89,014 miliar di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Proyek yang dikerjakan oleh PT Fatimah Indah Utama dan didanai dari APBD Kabupaten Mempawah tahun 2024 ini, kini memicu pertanyaan serius tentang kualitas dan potensi pelanggaran hukum.
DPP RAJAWALI menyoroti potensi pelanggaran terhadap beberapa undang-undang terkait, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Undang-undang ini mengatur standar pelaksanaan konstruksi yang baik dan benar. Retaknya pondasi mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap standar konstruksi yang dapat membahayakan keamanan bangunan dan lingkungan sekitar.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Undang-undang ini mengatur persyaratan teknis bangunan gedung, termasuk keselamatan dan kelayakan. Retaknya pondasi berpotensi melanggar persyaratan ini dan mengancam keselamatan pengguna dan masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika ditemukan indikasi korupsi dalam proyek ini, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang ini. Hal ini mencakup dugaan mark-up anggaran, penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai standar, atau praktik KKN lainnya.
Ketua Umum DPP RAJAWALI, Hadysa Prana, dengan nada tegas menyatakan, "Kami sangat prihatin dengan kondisi proyek SPAM Sungai Bemban ini. Retaknya pondasi menunjukkan adanya masalah serius dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam dan jangan sampai proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru menjadi beban karena kualitas yang buruk." Tegasnya. Senin (13/10/25).
Hadysa Prana menambahkan, "Ini bukan hanya soal kerugian finansial, tapi juga menyangkut keselamatan masyarakat Mempawah yang seharusnya menikmati air bersih dari proyek ini. Jika pondasi saja sudah retak, bagaimana kami bisa yakin dengan kualitas bangunan secara keseluruhan? Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas!" Ujarnya
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pondasi bangunan SPAM Sungai Bemban mulai retak dan menganga. Selain itu, beberapa fasilitas proyek belum dirampungkan oleh pihak kontraktor, meskipun Provisional Hand Over (PHO) proyek telah dilaksanakan sejak 27 Desember 2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kualitas pekerjaan dan pengawasan proyek.
DPP RAJAWALI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami percaya bahwa dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, kualitas proyek pembangunan di Indonesia dapat ditingkatkan, dan mencegah kerugian negara serta masyarakat. Proyek SPAM Sungai Bemban harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih serius dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi proyek pembangunan.
Puboisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Komentar0