TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

LSM MAUNG Geram: Desak Kejari Pontianak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Tower IAIN, Rektor Harus Diperiksa!


 

   Ket Foto : Ketua DPD MAUNG Kalbar (Ist)

Pontianak, Kalbar— Monitorkrimsus.com

DPP LSM MAUNG  menyampaikan kecaman keras terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tower senilai Rp2,5 miliar di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak. LSM ini mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak untuk segera bertindak tegas dan memeriksa Rektor IAIN Pontianak, "Prof. Syarif", terkait dugaan keterlibatannya.

Ketua Umum DPP LSM MAUNG, melalui andri mayudi ketua DPD MAUNG Kalbar menyatakan, "Kami sangat prihatin dan geram dengan adanya indikasi korupsi di lingkungan pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran dan integritas. Dugaan korupsi proyek tower di IAIN Pontianak ini adalah tamparan keras bagi dunia pendidikan kita." Tegasnya

Sorotan LSM MAUNG:

- Transparansi dan Akuntabilitas: LSM MAUNG menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran proyek pembangunan tower di IAIN Pontianak. Mereka mempertanyakan bagaimana anggaran sebesar Rp2,5 miliar bisa habis untuk proyek tower yang diduga bermasalah.

- Desakan Pemeriksaan Rektor: MAUNG mendesak Kejari Pontianak untuk tidak ragu memeriksa Rektor IAIN Pontianak, "Prof. Syarif", serta pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek pembangunan tower tersebut. Mereka menekankan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh kebal hukum, terutama jika ada indikasi kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi.

- Dukungan untuk Mahasiswa: LSM MAUNG memberikan dukungan penuh kepada mahasiswa IAIN Pontianak yang telah berani menyuarakan aspirasinya untuk memberantas korupsi di lingkungan kampus. Mereka mengajak mahasiswa untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Aspek Hukum yang Ditekankan:

LSM MAUNG mengingatkan bahwa dugaan korupsi proyek pembangunan tower di IAIN Pontianak berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka menekankan pentingnya penerapan pasal-pasal yang relevan, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, untuk menjerat para pelaku korupsi.

 "Dugaan korupsi proyek tower ini bukan hanya soal angka Rp2,5 miliar, tapi soal kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan Islam. Jika Rektor IAIN Pontianak terbukti terlibat, ini adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama dan amanah yang diemban. Kami, LSM MAUNG, mendesak Kejari Pontianak untuk segera memeriksa Prof. Syarif dan jangan ragu mengungkap fakta yang sebenarnya. Jangan ada yang dilindungi, keadilan harus ditegakkan!" Ungkap Andri

DPP LSM MAUNG menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Mereka juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi jalannya proses hukum dan memberikan dukungan kepada Kejari Pontianak agar dapat bekerja secara profesional dan independen.

"Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Korupsi adalah musuh bersama, dan kita harus berjuang bersama-sama untuk memberantasnya," tegas sang Juru bicara dengan semangat

Publisher : TIM/RED

Penulis  : TIM LSM MAUNG

Komentar0

Type above and press Enter to search.