Ket Foto Jubir Rajawali ( Istimewa)
Pontianak,Kalbar — Monitorkrimsus.com
Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) menyoroti dugaan praktik markup dalam pembelian hardisk eksternal 1 TB oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat pada Tahun Anggaran (TA) 2023. Dugaan ini mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Fakta yang Terungkap:
- Dinas Ketahanan Pangan Kalbar diduga melakukan markup pada pembelian 21 buah hardisk eksternal 1 TB.
- Pembelian dilakukan oleh bagian Survey Konsumsi Pangan Masyarakat (15 buah) dan bagian Kajian Identifikasi Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (6 buah) dengan harga satuan Rp. 2.000.000, sehingga total pembelian mencapai Rp. 42.000.000.
- Pemilik Toko EC Computer menyatakan tidak pernah menjual hardisk 1 TB dengan harga tersebut. Hardisk yang dijual adalah hardisk bekas dengan harga Rp. 450.000.
- Bidang Administrasi LPPKM Untan menyatakan bahwa pembelian hardisk tidak dilakukan di Toko EC Computer, melainkan di toko lain di Jakarta.
- Dinas Ketahanan Pangan beralasan nota pembelian hilang dan diganti dengan nota kosong dari Toko EC Computer.
Dugaan markup ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000."
- Pasal 3 yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000."
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"DPP RAJAWALI sangat prihatin dengan adanya dugaan markup ini. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara mendalam dan transparan. Jika terbukti ada tindak pidana korupsi, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Edi Tanam Purwana Jubir DPP RAJAWALI.
DPP RAJAWALI berkomitmen untuk terus mengawasi penggunaan anggaran negara dan akan menindak lanjuti setiap indikasi penyimpangan kepada pihak yang berwenang. Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh instansi pemerintah untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola keuangan negara.
RAJAWALI akan melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat terkait temuan audit BPK ini. Staf Dinas Ketahanan Pangan, Jami’ah, mengakui adanya temuan audit BPK terkait pembelian hardisk tersebut dan menyatakan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan ke Kas Daerah. Namun, Jami’ah tidak bersedia memberikan bukti penyetoran pengembalian ke Kas Daerah. DPP RAJAWALI juga memperoleh informasi indikasi markup harga yang signifikan berdasarkan survei harga hardisk eksternal 1 TB di Jakarta.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI


Komentar0