Ket Foto : Aloysius Anjas (Istimewa)
Bengkayang, Kalbar – Monitorkrimsus.com
Dewan Pimpinan Pusat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP MAUNG) memberikan sorotan tajam terhadap kasus rokok ilegal merek Kalbaco yang tengah di dalami oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar). Ketua Umum MAUNG menyatakan apresiasi atas tindakan cepat Kejati Kalbar dalam menindaklanjuti kasus ini dan berjanji akan mengawal ketat proses hukumnya hingga tuntas.
Kronologi Singkat Kasus:
Kejati Kalbar tengah mendalami kasus rokok ilegal merek Kalbaco yang diproduksi oleh PT. Borneo Twindo Group. Kasus ini bermula dari penindakan oleh petugas Bea Cukai pada 12 Agustus 2025 di Sanggau Ledo, Bengkayang, yang menemukan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai. Kejari Bengkayang telah menerima pelimpahan tahap II dengan tersangka HS (48), yang disangka melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sorotan dan Pernyataan Ketua Umum DPP MAUNG
Ketua Umum DPP MAUNG melalui juru bicara, Aloysius Anjas menyatakan bahwa kasus ini adalah tamparan keras bagi penegakan hukum di Kalimantan Barat. "Kami dari MAUNG sangat prihatin dengan masih maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Barat. Ini jelas merugikan negara dari sisi pendapatan pajak dan merusak iklim usaha yang sehat," ujarnya. Jumat (17/10/25).
Lebih lanjut, Anjas menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Kejati Kalbar untuk tidak hanya berhenti pada tersangka HS. "Kami meminta Kejati Kalbar untuk mengembangkan kasus ini hingga tuntas, usut siapa pemilik modal, siapa yang mendistribusikan, dan siapa saja oknum yang terlibat dalam melindungi bisnis haram ini. Jangan sampai kasus ini hanya menyentuh pelaku lapangan saja," tegasnya.
Pasal Hukum dan Ancaman Pidana:
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021, mengatur tentang larangan memproduksi, menjual, menawarkan, atau menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 UU yang sama mengatur tentang larangan menerima, menyimpan, menyerahkan, menjual, atau menguasai barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Ancaman pidananya sama dengan Pasal 54.
Dukungan MAUNG Kepada Kejati Kalbar:
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal, MAUNG menyatakan siap memberdayakan masyarakat "untuk menjadi mata dan telinga Kejati Kalbar yang akan membuat para pelaku bisnis rokok ilegal gentar dan berpikir dua kali sebelum beroperasi di Kalimantan Barat. Kami ingin menciptakan efek jera yang nyata," ujar Aloysius Anjas mengakhiri
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Komentar0