Ket Foto : Ilustrasi ( Istimewa )
Kubu Raya, Kalbar – Monitorkrimsus.com
Skandal penjualan ilegal lahan mangrove seluas 400 hektar di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, terusMenuai kecaman. DPP MAUNG mendesak Mabes Polri untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan oknum kepala desa dan pengusaha tersebut.
Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan lahan mangrove—kawasan lindung yang seharusnya dijaga kelestariannya. Lahan tersebut diduga dijual oleh oknum kepala desa melalui perantara bernama Bujang Nasir alias Muhamad Nasir kepada seorang pengusaha berinisial Ahong. Nilai transaksi mencapai Rp1,2 miliar, dengan harga jual yang jauh di bawah nilai pasar.
Penjualan kawasan mangrove ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan terkait kawasan lindung. Praktik penjualan ilegal dengan menggunakan nama samaran dan memanipulasi nilai jual mengindikasikan adanya dugaan korupsi yang sistematis.
(istimewa)
juru bicara DPP MAUNG, Rolan Edward Pardede, menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. "Kami sangat prihatin dengan adanya dugaan penjualan ilegal lahan mangrove ini. Ini adalah kejahatan lingkungan yang serius dan harus diusut tuntas. Kami mendesak Mabes Polri untuk segera mengambil alih kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan," ujarnya. Rabu (15/10/25).
Pardede menambahkan, "Kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat vital. Jika kawasan ini rusak, maka akan berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Kami tidak ingin kasus ini hanya berhenti pada oknum kepala desa, tetapi juga mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk pengusaha yang membeli lahan tersebut." Pungkasnya
Skandal lahan mangrove di Kubu Raya ini menjadi ujian bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Desakan dari MAUNG agar Mabes Polri turun tangan menunjukkan keseriusan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak main-main dengan kawasan lindung dan aset desa.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Komentar0