TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

MAUNG Geram, Kadis Perkim Bertindak: Skandal ASN Kalbar Jadi Sorotan Utama

      Ilustrasi Ketum MAUNG  (Istimewa)

Pontianak, Kalbar — Monitorkrimsus.com

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum ASN Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat berinisial YA, telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. LSM MAUNG, sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil yang aktif mengawasi kinerja pemerintah dan penegakan hukum, turut memberikan sorotan tajam terhadap kasus ini.

Ketua DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, menyatakan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum ASN tersebut sangat mencoreng citra aparatur sipil negara dan merugikan masyarakat. "Kami sangat prihatin dan geram dengan adanya oknum ASN yang menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ini adalah preseden buruk yang harus segera ditindak tegas," ujarnya, Kamis (23/10/2025).

LSM MAUNG menyoroti bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh YA dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. 

Selain itu, jika terbukti YA adalah seorang ASN, maka yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta peraturan pemerintah yang mengatur tentang disiplin PNS.

"Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Jika terbukti bersalah, oknum ASN tersebut harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada impunitas bagi pelaku kejahatan, apalagi jika yang bersangkutan adalah seorang pejabat publik," tegas Hady

LSM MAUNG juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya Dinas Perkim dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk tidak menutup mata terhadap kasus ini. "Pimpinan instansi terkait harus bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh ASN, serta memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan," lanjutnya.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum ASN Dinas Perkim Kalbar ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pembinaan ASN. LSM MAUNG akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan.

"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di Kalimantan Barat, agar selalu menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewajibannya," pungkas orang nomor satu di DPP MAUNG dengan semangat

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat, Yosafat Triadhi Andjioe, ST., MM., MT , menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas. "Pelanggaran disiplin oleh yang bersangkutan saat ini sedang diproses oleh Tim dari Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, dan Dinas Perkim. Penjatuhan pelanggaran disiplin PNS akan diterapkan setelah mendapat laporan dari tim tersebut. Saya perkirakan tidak lama lagi akan ada putusan," ujarnya. 

Publisher: TIM/RED

Penulis: TIM MAUNG

Komentar0

Type above and press Enter to search.