TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

MAUNG: Kasus Korupsi di Kota Tasikmalaya Harus Jadi Pelajaran, Tingkatkan Pengawasan!

                      Ket Foto : Isimewa

Kota Tasik Malaya —Monitorkrimsus.com

Kasus dugaan korupsi di Kota Tasikmalaya kembali mencuat dan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, mengumumkan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Hal ini sontak memantik reaksi dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) Kota Tasik Malaya Jawa Barat.

Ketua Umum DPP MAUNG melalui Ketua DPC MAUNG Kota Tasik Malaya Drs Oki D Mustari Tasikmalaya, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dalam mengusut tuntas kasus ini. "Kami dari MAUNG akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami berharap Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dapat bertindak transparan dan profesional dalam mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat," ujarnya. Sabtu (25/10/25).

Oki  menambahkan, MAUNG  juga meminta agar Kejaksaan tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi ini. "Siapapun yang terlibat, tanpa memandang status dan jabatannya, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Kasus ini sendiri, menurut keterangan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, sudah memasuki tahap penyidikan kedua. Artinya, unsur pidana dan alat bukti sudah dianggap cukup kuat. Bahkan, penetapan tersangka sangat mungkin dilakukan dalam waktu dekat. 

"Pada penyidikan tahap 2, artinya unsur pidana serta alat bukti sudah cukup kuat. Bahkan penetapan tersangka pun sangat mungkin sudah bisa dilakukan oleh pihak kejaksaan," ungkap Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Yusnani SH MH.

Kendati demikian, pihak kejaksaan belum bersedia memberikan informasi lebih detail mengenai kasus yang sedang diproses. Hal itu baru akan diumumkan setelah penetapan tersangka dilakukan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya telah berhasil mengungkap kasus korupsi di salah satu Bank BUMD yang berada di Kota Tasikmalaya. Dalam kasus tersebut, seorang mantan pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengambil uang perusahaan senilai kurang lebih Rp 500 juta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Menanggapi hal ini, Oki mengatakan bahwa kasus korupsi di Bank BUMD tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. "Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dapat terjadi di mana saja dan oleh siapa saja. Oleh karena itu, pengawasan harus ditingkatkan di semua lini," katanya.

MAUNG juga mengajak seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya untuk ikut berperan aktif dalam memberantas korupsi. "Korupsi adalah musuh kita bersama. Mari kita bersama-sama melawan korupsi demi mewujudkan Kota Tasikmalaya yang bersih dan sejahtera," pungkas orang nomor satu di DPC MAUNG Kota Tasik Malaya 

Aspek Hukum:

- Pasal yang dilanggar: Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Ancaman hukuman: Penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

- Proses hukum: Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

 Kasus dugaan korupsi ini menjadi momentum penting bagi Kota Tasikmalaya untuk berbenah dan meningkatkan pengawasan di semua sektor. Dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan kasus ini dapat diusut tuntas dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan korupsi di masa depan.

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Komentar0

Type above and press Enter to search.