Ket Foto : Ilustrasi Ketum MAUNG
Pontianak,Kalbar — Monitorkrimsus.com
Dewan Pimpinan Pusat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP MAUNG) angkat bicara terkait dugaan penyimpangan dalam proyek jalan dan jembatan nasional ruas Kecamatan Nanga Tayap - Sei, Kelik-Siduk, Kabupaten Ketapang Kailmantan Barat. Proyek yang didanai APBN tahun anggaran 2024 ini dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Kalbar oleh tokoh pemuda setempat, Alfiansyah. MAUNG mendesak agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan dalam mengusut kasus ini.
DPP MAUNG menilai dalam dugaan penyimpangan proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Undang-undang ini mengatur secara rinci tentang tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang, suap, dan perbuatan lain yang merugikan keuangan negara. Pasal 2 dan 3 menjadi acuan utama dalam kasus korupsi.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum: Jika terdapat indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah untuk proyek ini, undang-undang ini akan relevan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Menggarisbawahi pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan anggaran pemerintah.
Hadysa Prana, Ketua Umum MAUNG, menyatakan, 'Kami sangat kecewa dengan adanya laporan dugaan penyimpangan proyek ini. Seharusnya, anggaran negara digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan malah dikorupsi. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.'" Tegasnya. Sabtu (25/10/25).
Menurut Alfiansyah, tokoh pemuda Kalimantan Barat, terdapat beberapa indikasi penyimpangan dalam proyek yang diawasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat ini. Salah satunya adalah keterlambatan pekerjaan pembangunan jembatan yang masih berlangsung di awal tahun 2025. Alfiansyah juga menyebutkan adanya beberapa item pekerjaan lain yang diduga bermasalah.
MAUNG menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penggunaan anggaran negara dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah korupsi. MAUNG berharap agar Polda Kalbar segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan memberikan hasil yang transparan kepada publik. "Kami tidak akan tinggal diam jika ada upaya untuk menutupi kasus ini," pungkas orang nomor satu di DPP MAUNG
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG

Komentar0