TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

RAJAWALI: BBM Subsidi di SPBU Tanjung Hilir Diduga Jadi Bancakan Oknum Tak Bertanggung Jawab, Rakyat Dirugikan!

                      Ket : Foto : Istimewa


Pontianak,Kalbar — Monitorkrimsus.com

Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia ( RAJAWALI) menyoroti dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Polresta Pontianak terhadap praktik penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Tanjung Hilir. Hal ini mencuat berdasarkan laporan dari media yang menyebutkan adanya dugaan "pembiaran"" praktik penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 6478110 Tanjung Hilir, yang ironisnya hanya berjarak sekitar 200 meter dari Mapolsek Pontianak Timur.

Tim Investjgasi RAJAWALI yang diwakili sujatmiko, dengan tegas menyatakan bahwa pembiaran ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil. "Kami sangat mengecam dugaan pembiaran ini. Seharusnya, Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Timur bertindak tegas memberantas segala bentuk penyelewengan BBM subsidi, bukan malah terkesan melakukan pembiaran," ujarnya dengan nada menggema. 

RAJAWALI menyoroti bahwa praktik penyelewengan BBM subsidi adalah pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pasal dan undang-undang yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini antara lain:

- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 55 mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Memungkinkan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penyelewengan BBM.

- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak: Mengatur tentang penyaluran BBM bersubsidi yang harus tepat sasaran.

Sujatmiko menambahkan, 'Kami meminta Kapolri untuk segera turun tangan dan menginstruksikan Kapolda Kalimantan Barat untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai ada oknum yang melindungi mafia BBM yang merugikan negara dan rakyat kecil. Kami juga mendesak Pertamina untuk meningkatkan pengawasan terhadap pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran'," tegasnya. Jumat (17/10/25).

RAJAWALI  juga menyoroti pernyataan Kapolsek Pontianak Timur, AKP Tarminto, yang membantah adanya aktivitas bongkar muat, namun mengakui adanya antrean panjang. RAJAWALI menilai bahwa pengakuan adanya antrean panjang tersebut justru mengindikasikan adanya masalah dalam pendistribusian BBM subsidi yang perlu diselidiki lebih lanjut.

RAJAWALI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hukum ditegakkan seadil-adilnya. "Kami tidak akan membiarkan praktik-praktik haram seperti ini merugikan negara dan menyengsarakan rakyat. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kasus ini ditangani dengan serius," pungkas Jatmiko

Publisher : TIM/RED

Komentar0

Type above and press Enter to search.