TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Rajawali Soroti Proyek SPAM Pontianak Timur: Jangan Sampai Jadi Celah Korupsi!

         Ket Foto : Jubir Rajawali (Istimewa) 


Pontianak,Kalbar —Monitorkrimsus.com

Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) menyatakan keprihatinan mendalam terkait pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Jalan Pemda, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat. Proyek yang didanai dari keuangan negara ini diduga kuat tidak transparan, mengabaikan keselamatan kerja (K3), serta tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

DPP RAJAWALI  menyoroti potensi pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan 3): Dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara akibat proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan adanya indikasi penyimpangan anggaran.

- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya): Pelanggaran terkait keterbukaan informasi publik karena tidak adanya plang nama proyek yang seharusnya memuat informasi tentang sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan nama kontraktor.

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Pasal 3 ayat (1) huruf b): Pengabaian terhadap keselamatan kerja (K3) dengan tidak menyediakan alat pelindung diri (APD) yang memadai bagi pekerja.

- Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan SPAM dan SNI 07-7065-2005: Pelanggaran terhadap spesifikasi teknis pemasangan pipa, khususnya terkait kedalaman galian yang tidak sesuai standar (minimal 60-100 cm).

 "Kami sangat prihatin dengan temuan di lapangan yang menunjukkan adanya indikasi ketidakberesan dalam proyek SPAM di Pontianak Timur. Proyek ini seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan malah menimbulkan masalah baru. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi secara mendalam dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab jika terbukti ada penyimpangan," tegas Sujatmiko Juru bicara DPP RAJAWALI. Minggu (12/10/25).

Ketua Unum DPP RAJAWALI melalui Juru bicaranya juga menambahkan, "Tidak adanya plang nama proyek, pengabaian K3, dan pemasangan pipa yang tidak sesuai spesifikasi adalah indikasi kuat adanya masalah dalam proyek ini. Kami tidak ingin proyek ini menjadi ajang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Oleh karena itu, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas." 

Poin-Poin Sorotan: 

- Transparansi: Tidak adanya plang nama proyek menunjukkan kurangnya transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik.

- Keselamatan Kerja: Pengabaian K3 membahayakan keselamatan para pekerja di lapangan dan melanggar aturan yang berlaku.

- Spesifikasi Teknis: Pemasangan pipa yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menyebabkan kerusakan, kebocoran, dan kerugian negara.

- Potensi Kerugian Negara: Jika proyek ini tidak dikerjakan sesuai standar, risiko kerugian negara sangat besar akibat biaya pemeliharaan yang meningkat dan layanan air bersih yang terganggu.

DPP RAJAWALI menyerukan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengawasan ketat dan investigasi terhadap pelaksanaan proyek SPAM Pontianak Timur. RAJAWALI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa proyek ini dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. RAJAWALI juga mengingatkan semua pihak untuk tidak main-main dengan anggaran negara dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segala-galanya.

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Komentar0

Type above and press Enter to search.