Madina,Sumut —Monitorkrimsus.com
Salah satu Pemangku adat turunan Bona Bulu Bagas Godang Huta Huraba , M.Sulhan Nasution Gelar Sutan Mandailing desa Huraba di Kecamatan Siabu, Mandailing Natal (Madina) mendesak Bupati,dan anggota DPRD Daerah Pemilihan (Davil) 5 yang telah mengeluarkan statment dibeberapa media untuk segera turun tangan aksi nyata menyelesaikan sengketa lahan Rodang Tinapor yang diduga dikuasai oleh mafia tanah.
Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran akan terjadinya konflik horizontal jika masalah ini terus berlarut-larut.
Sulhan Nasution Gelar Sutan Mandailing , mengungkapkan bahwa sekitar 500 hektare lahan Rodang Tinapor yang merupakan milik warga Desa Huraba, sebagian telah dijual oleh warga Desa Tanggabosi 3 kepada warga Kecamatan Sinunukan seluas 30 hektare.
“Mafia tanah mulai kuasai lahan Rodang Tinapor di wilayah Desa Huraba, Kelurahan Siabu, dan Tanggabosi. Tidak tertutup kemungkinan bakal terjadi konflik horizontal jika tidak segera dituntaskan,” ucap Sulhan ujarnya kepada Media ini Rabu (01/10).
Kita khawatir kalau permasalahan ini terus berlarut akan ada konflik perpecahan antara warga Huraba dengan Warga Tanggabosi 3 , Sebagai warga Mandailing Natal kita tidak ingin ada konflik baik contohnya saling melaporkan kepada pihak yang berwenang tentu ada yang kalah dan ada yang menang , kita tidak ingin itu timpalnya, karena Huraba dan Tanggabosi 3 adalah Satu Bungkulan satu saudara.
Kami mohon kiranya Bapak Bupati Madina segera turun langsung mencari solusi terbaik seperti menetapkan tapal batas yang sesungguhnya supaya tidak ada selisih faham antara warga Huraba dengan Warga Tanggabosi 3 ,
Diduga Kepala Desa Tanggabosi 3 terlibat dalam penjualan lahan tersebut, dengan menandatangani surat Akta Jual Beli. Masalah ini bahkan sudah sampai ke Camat dan Forkopimcam Siabu.
Dia juga menyampaikan pernyataan sikap adat terkait tanah ulayat mereka:
1. Tanah ulayat adat adalah warisan leluhur yang dijaga turun-temurun dan merupakan hak komunal masyarakat adat.
2. Konstitusi Negara Republik Indonesia melindungi hak adat sesuai Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hak milik masyarakat hukum adat.
4. Menghormati tanah adat berarti menjaga sumpah persatuan Indonesia.
5. Keberagaman adat dan budaya adalah kekayaan bangsa yang harus dijaga.
6. Segala bentuk upaya penguasaan tanah ulayat adat di luar musyawarah adat yang sah adalah pelanggaran terhadap adat, konstitusi, sumpah pemuda, dan semboyan persatuan bangsa.
Camat Siabu, Sudarajat Putra, membenarkan adanya perseteruan antar desa terkait batas tanah Rodang. “Benar sekali, saat ini masalah Rodang antar Desa saling klaim, kita juga dari Forkopimcam sudah coba mediasi dan belum ada titik temu,” ujarnya. Pihaknya juga sedang mencari solusi penyelesaian dan sudah melaporkan masalah ini ke pemerintah kabupaten.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Tanggabosi 3 belum berhasil dilakukan.
Publisher : TIM/RED
(Magrifatulloh).
Komentar0