TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Aparat Diam?, Lingkungan Terancam: MAUNG Desak Tindak Tegas Tambang Ilegal CV. Rizky Jaya

                    Ilustrasi : Istimewa

Sekadau, Kalbar –Monitorkrimsus.com

DPP  LSM MAUNG menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, khususnya yang dilakukan oleh CV. Rizky Jaya di kawasan Jalan Kayu Lapis dan Dusun Segori, Desa Gonis Tekam. MAUNG menduga kuat adanya praktik kebal hukum yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.

"Kami sangat menyayangkan adanya dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal itu. Ini bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga masalah kerugian negara dan penegakan hukum," ujar Agustiandi, Juru bicara DPP LSM MAUNG, dalam keterangan persnya.

Aspek Hukum dan Undang-Undang:

Menurut MAUNG, aktivitas tambang galian C ilegal ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam UU ini diatur mengenai perizinan pertambangan, termasuk sanksi bagi yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi merusak lingkungan hidup dan melanggar ketentuan dalam UU ini.

- Pasal 158 UU Minerba: "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

- Potensi Tindak Pidana Penadahan: MAUNG juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang membeli batu hasil galian ilegal. "Perusahaan-perusahaan ini bisa dikategorikan sebagai penadah barang hasil kejahatan, dan ini juga ada ancaman hukumnya," tegas sang jubir

Agus menambahkan,  Kami mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun pemerintah daerah, untuk segera bertindak tegas. "Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara para pelaku usaha ilegal dibiarkan merajalela. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.'" Tegasnya. Minggu (16/11/25). 

LSM MAUNG  menegaskan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendesak semua pihak terkait untuk bertanggung jawab. MAUNG juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Sekadau.

"Kami tidak ingin Kabupaten Sekadau menjadi surga bagi para penambang ilegal. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga lingkungan dan memastikan penegakan hukum yang adil," pungkasnya mengakhiri

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Komentar0

Type above and press Enter to search.