Ilustrasi ( Istimewa)
Sambas, Kalbar — Monitorkrimsus.com
Proyek pembangunan jembatan gantung di Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, senilai Rp 7,5 miliar yang bersumber dari APBN 2024-2025, menjadi sorotan tajam Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI). Pasalnya, proyek yang seharusnya rampung pada Mei-Juni 2025 ini diduga sarat penyimpangan. "Dari informasi yang diperoleh kontrak, pengerjaan yang ditangani CV Putra Timur dimulai pada 4 Desember 2024 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender. Namun, di lapangan justru terlihat keterlambatan signifikan, bahkan disertai dugaan penyimpangan penggunaan material konstruksi" Tegas FredyJubir DPP RAJAWALi. Selasa (04/11/25).
Aspek Hukum dan Undang-Undang:
DPP RAJAWALI menyoroti beberapa potensi pelanggaran hukum dalam proyek ini, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Keterlambatan dan dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi dapat melanggar ketentuan mengenai standar keamanan, mutu, dan kelayakan konstruksi.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Dugaan penyimpangan material dan pengerjaan asal-asalan dapat mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 359 KUHP: Jika jembatan tersebut runtuh dan menyebabkan korban jiwa akibat kelalaian dalam pembangunan, pihak terkait dapat dijerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Kami dari DPP RAJAWALI sangat prihatin dengan kondisi proyek jembatan gantung ini. Kami mendesak Kementerian PUPR untuk bertindak cepat dan transparan dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi. Jangan sampai uang rakyat disalahgunakan dan membahayakan keselamatan masyarakat," tegas Ketua Umum DPP RAJAWALI melalui Jubirnya
Sorotan DPP RAJAWALI :
DPP RAJAWALI menyatakan keprihatinannya atas keterlambatan dan dugaan penyimpangan dalam proyek ini. "Dana ini adalah uang rakyat, dan kami tidak akan tinggal diam jika ada indikasi korupsi atau penyimpangan yang membahayakan keselamatan masyarakat," ujar juru bicara DPP RAJAWALI
Desakan Tindakan Tegas:
DPP RAJAWALI mendesak Kementerian PUPR untuk segera melakukan audit investigasi terhadap proyek ini. Jika ditemukan pelanggaran, DPP RAJAWALI meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
DPP RAJAWALI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan dan keselamatan masyarakat. "Kami akan terus mengawasi dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan kasus ini," tutup sang juru bicara mengakhiri
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI


Komentar0