TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Cukong di Balik PETI Ilegal, MAUNG Sorot Dugaan 'Tutup Mata' APH!

                  Ket Foto : Istimewa

Kapuas Hulu — Monitorkrimsus.com

Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) mengangkat sorotan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh empat orang individu yang disebut-sebut sebagai "cukong" di area persawahan milik warga Dusun Ketam Jaya, Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas ini telah berlangsung sekitar satu bulan dengan menggunakan empat set mesin, dan diduga menyebabkan kerusakan lingkungan serta konflik kepentingan di tingkat lokal. Lebih mengkhawatirkan, aparat penegak hukum (APH) diduga tidak bertindak tegas dan bahkan "tutup mata" terhadap pelanggaran ini?.

Tim Investigasi LSM MAUNG, dalam keterangan resmi kepada media, menekankan urgensi penanganan kasus ini. "Kita sangat khawatir dengan aktivitas PETI yang terjadi di tengah persawahan warga. Sawah itu bukan hanya tanah, tapi sumber mata pencaharian yang hidup-hidup bagi ratusan keluarga di Dusun Ketam Jaya. Sudah satu bulan mereka bekerja dengan mesin yang berisik, merusak lahan, dan bahkan mengganggu aliran air irigasi — tapi mengapa APH belum ada tindakan tegas?" ujarnya. Minggu (30/11/2025).

Dia juga menambahkan tentang aspek hukum yang terlibat: "Pelaku ini jelas melanggar banyak aturan — mulai dari UU Minerba, UU Perlindungan Lingkungan, sampai KUHP tentang penyerobotan tanah. Kita tidak boleh biarkan mereka bebas berbuat sesuka hati hanya karena ada 'cukong' di baliknya. APH memiliki tugas untuk melindungi warga, bukan tutup mata terhadap kejahatan."

Dari sisi hukum, aktivitas PETI di lahan persawahan milik warga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pertama, terkait penguasaan lahan tanpa izin, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penyerobotan tanah, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak juga mengatur hal ini, dengan sanksi penjara paling lama tiga bulan dan/atau denda.

Dalam ranah hukum perdata, pemilik lahan yang merasa dirugikan dapat mengajukan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdatan, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian harus diganti sesuai dengan jumlah kerusakan yang ditimbulkan. Selain itu, aktivitas PETI juga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan Bukan Logam (UU Minerba), yang mengharuskan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin yang sah dari pemerintah. Pelanggaran UU Minerba dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat.

Selain itu, peraturan terkait perlindungan lingkungan juga terlibat, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aktivitas PETI yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan lahan, air, dan udara, yang merusak ekosistem dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

LSM MAUNG menyoroti bahwa keberadaan APH yang diduga tidak bertindak tegas menjadi salah satu faktor yang memungkinkan aktivitas PETI ini berlangsung. Warga juga melaporkan bahwa ada dugaan praktik "permainan" dalam pengelolaan aktivitas tersebut, serta kurangnya transparansi dari pihak yang menguasai mesin. Beberapa nama individu telah disebut-sebut sebagai pengelola dan penguasa aktivitas PETI, namun upaya konfirmasi kepada mereka belum mendapatkan tanggapan.

Masyarakat merasa resah dan terancam karena kerusakan lahan persawahan yang merupakan sumber mata pencaharian mereka, serta potensi bahaya bagi kesehatan dan keamanan. Mereka meminta agar APH segera menindaklanjuti kasus ini, menghentikan aktivitas PETI, dan menuntut tanggung jawab pelaku serta pihak yang berwenang yang diduga terlibat. 

"Kita harap pemerintah kabupaten segera mengirim tim penindakan gabungan — polisi (Mabes Polri), dinas pertambangan, dan dinas lingkungan — untuk menghentikan aktivitas ini segera. Jangan biarkan warga terus menderita karena ketidaktepatan penegakan hukum," tambah Tim MAUNG dalam penutup keterangannya.

LSM MAUNG menegaskan bahwa kasus PETI di Sawah Warga Dusun Ketam Jaya bukan hanya masalah pelanggaran hukum, tetapi juga masalah keadilan sosial dan perlindungan lingkungan. Penting bagi pemerintah dan APH untuk bertindak tegas, transparan, dan akuntabel dalam menindak pelaku aktivitas ilegal ini. Selain itu, perlu adanya upaya pencegahan dan pemulihan lahan yang telah rusak, serta perlindungan hak-hak masyarakat yang terkena dampak. MAUNG akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menuntut terwujudnya keadilan dan keberlanjutan lingkungan di daerah tersebut

Publisher : TIM / RED

Penulis : TIM MAUNG

 

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.