Nana Cakrana (Ist)
Purwakarta — Monitorkrimsus.com
Dewan Pimpinan Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI ) Purwakarta Jawa Barat menyatakan keprihatinan serius terkait laporan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa, yang menurut informasi telah merugikan negara sebesar 976 juta Rupiah. Informasi ini muncul sebagai hasil investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta dan Inspektorat setempat, serta informasi yang beredar dimasyarakat.
Ketua DPD RAJAWALI Purwakarta,Nana Cakrana, menyatakan, "Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindakan maladministrasi dana desa yang terjadi di Purwakarta. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi indikasi lemahnya pengawasan dan tata kelola keuangan desa. Dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan malah diselewengkan." Tegasnya. Minggu (16/11/25).
Aspek Hukum, Pasal, dan Undang-Undang:
DPD RAJAWALI Purwakarta menyoroti beberapa poin penting terkait aspek hukum dalam kasus ini:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Undang-undang ini mengatur pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001): Meskipun Kejari Purwakarta menyatakan kasus ini dihentikan karena pengembalian kerugian negara, DPD Rajawali Purwakarta menekankan bahwa unsur tindak pidana korupsi tetap harus dipertimbangkan jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
3. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor: Pasal-pasal ini mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan dana desa.
4. Nota Kesepahaman Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan Kemendagri: DPD Rajawali Purwakarta mendukung langkah Kejari Purwakarta dalam menangani pengaduan penyalahgunaan dana desa berdasarkan nota kesepahaman ini. Namun, mereka meminta agar penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas dan transparan.
"Kami meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan desa di Purwakarta. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Nana
DPD RAJAWALI Purwakarta berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa dana desa di Purwakarta dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.
"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa di Purwakarta," pungkas orang nomor satu di DPD RAJAWALI Purwakarta
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI

.jpg)
Komentar0