Ket Foto : Ilustrasi (Istimewa)
Melawi, Kalbar — Monitorkrimsus.com
Kegiatan pengepul atau "penadah" emas semakin merajalela dan bahkan beroperasi secara terbuka di kawasan strategis, tepat di depan rumah dinas jabatan bupati Melawi Kalimantan Barat. Sebut saja seorang pria bernama Charles diduga menjadi salah satu "Cukong besar" penampung emas hasil tambang ilegal (PETI) yang melakukan transaksi di toko di Jalan Pinoh, Kota Baru Kilometer 03. Kasus yang mencuat kepermukaan publik imi menjadi sorotan mendesak dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), yang menuntut tindakan tegas aparat penegak hukum (APH).
Yang paling mengagetkan adalah lokasi operasi yang tepat di depan rumah dinas bupati – titik pusat pemerintahan lokal. DPP RAJAWALI menilai hal ini bukan sekadar kebetulan, melainkan mengindikasikan adanya "keamanan" yang dirasakan pelaku. "Bagaimana mungkin mereka berani beroperasi terbuka di dekat kantor bupati jika tidak merasa aman? Apakah ada oknum yang memberikan perlindungan, ataukah aparat pura pura tidak tau "ada udang dibalik bakwan" hingga tidak mau bertindak?" Tanya Hadysa Prana Ketua Umum DPP RAJAWALI.
Sorotan ini semakin kuat ketika melihat kasus serupa di daerah lain, seperti di Sekadau, di mana ada dugaan setoran uang kepada oknum APH agar aktivitas PETI dan pengepulan bisa berlanjut tanpa gangguan. Di Melawi sendiri, beberapa pekan lalu polres bahkan membantah keberadaan PETI "meskipun ada bukti foto, video, dan koordinat GPS yang jelas". Hal ini membuat publik ragu: apakah penyisiran yang dilakukan hanya bersifat seremonial, ataukah pelaku sudah "ada udang dibalik bakwan" mendapatkan informasi terlebih dahulu sebelum razia dilakukan?
Selain itu, faktor ekonomi juga tidak bisa diabaikan. Beberapa warga sekitar mengaku mengetahui aktivitas tersebut sudah lama, namun karena kurangnya lapangan kerja, mereka malah menjadi bagian dari rantai ilegal itu. Namun, DPP RAJAWALI menekankan bahwa kesulitan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar hukum dan merusak kepentingan negara.
Ketua Umum DPP RAJAWALI, Hady Saprana, menyampaikan kekesalan terhadap kondisi yang terjadi. "Kita tidak bisa diam melihat aktivitas ilegal ini berlangsung terang-terangan seolah tidak ada hukum. Emas adalah kekayaan negara sesuai Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, sehingga setiap transaksi yang tidak berasal dari pemegang izin resmi adalah pelanggaran hukum yang serius," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/12 25).
DPP RAJAWALI menekankan bahwa pelaku pengepul emas ilegal tersebut berpotensi melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, jika aktivitas tambang ilegal yang menjadi sumber emas tersebut merusak hutan, pelaku juga dapat dituntut berdasarkan Pasal 17 (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
"Sangat mengkhawatirkan jika APH seolah-olah 'tutup mata' terhadap aktivitas ini. Kita meminta Polda Kalimantan Barat, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), dan Kejaksaan Tinggi Kalbar segera melakukan penyelidikan mendalam dan penertiban tegas. Jangan biarkan pelaku berjalan bebas dan merusak kepentingan negara serta masyarakat," tegas ketum
DPP RAJAWALI juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap indikasi aktivitas pengepul emas ilegal kepada APH. "Kesuksesan penegakan hukum membutuhkan sinergi antara aparat dan masyarakat. Bersama-sama kita jaga kekayaan negara dan tegakkan supremasi hukum," tambahnya.
Kasus pengepul emas ilegal di Melawi, terutama di sekitar kantor bupati, menjadi ujian nyata bagi kemampuan APH dan kredibilitas pemerintahan lokal dalam menegakkan hukum. DPP RAJAWALI berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendesak agar pelaku, termasuk oknum yang mungkin memberikan perlindungan, segera dijerat hukum. Semoga tindakan tegas dapat memberantas aktivitas ilegal tersebut dan melindungi kekayaan alam Indonesia untuk kemakmuran rakyat.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI


Komentar0