TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Ilegal Logging Menggila di Gunung Botak, Pedagang Kayu Terancam Sanksi Berat

Wailatta — Monitorkrimsus.com

Maraknya penjualan kayu berbagai jenis di kawasan kaki Gunung Botak, tepatnya di Desa Dava dan Wamsait, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, menjadi sorotan tajam. Aktivitas kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak diduga menjadi lahan subur bagi perdagangan ilegal berbagai barang kebutuhan tambang emas, termasuk kayu.  Sabtu (31/10/25).

Seorang pedagang kayu berinisial Haji Burhan Bugis, yang memiliki dua lokasi usaha penjualan kayu olahan jenis meranti dan kayu kuning, diduga kuat tidak mengantongi izin usaha yang sah. Dugaan ini diperkuat oleh informasi dari masyarakat dan hasil pemantauan tim investigasi.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP3MD) Kabupaten Buru telah memberikan konfirmasi terkait hal ini. Pada tanggal 28 Oktober 2025, Kepala Dinas menjelaskan bahwa sebagian besar pedagang di kawasan Desa Dava/Wamsait belum terdaftar dan tidak memiliki izin usaha penjualan kayu. Pihaknya berjanji akan melakukan investigasi lapangan dan menindak tegas pedagang yang tidak memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kami akan melaporkan langsung terkait maraknya perdagangan kayu ilegal ini kepada pimpinan kami, Bupati dan Wakil Bupati Buru, sebagai bahan laporan," ujar Kepala Dinas.

Menurut Halija Assagaff, SH, seorang ahli hukum, penjualan kayu tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa pasal yang dapat dikenakan antara lain:

1. Pasal 22 Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian: Menjalankan usaha industri tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi administratif, dan bisa pidana.

2. Pasal 56 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Menjalankan usaha tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, atau pencabutan izin.

3. Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Usaha: Masing-masing daerah memiliki peraturan sendiri tentang perizinan usaha, sehingga sanksi dapat berbeda-beda tergantung pada perda yang berlaku.

Sanksi yang mungkin dikenakan meliputi denda, teguran, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya tuntutan pidana dan penutupan usaha jika terbukti melanggar hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Buru.

Publisher : TIM/RED

Komentar0

Type above and press Enter to search.