TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Kasus Jalan Mempawah: KPK Periksa Eks Ketua DPRD, Rajawali Tekankan Kepastian Hukum Bagi Semua

            Ket Foto : Ilustrasi ( Istimewa) 

Jakarta — Monitorkrimsus.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penyelidikan kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Kali ini, pihak KPK memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mempawah untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar. (27/11/25) lalu.

Penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari proses yang dimulai sejak April 2025, ketika KPK melakukan penggeledahan terhadap 16 tempat di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

Dari informasi yang diperoleh, kasus ini terkait proyek peningkatan jalan Sekabuk-Sei Sederam dan jalan Sebukit Rama-Sei Sederam di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2015 yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syaf Ria di selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin selaku Direktur Utama PT ABP. Pemeriksaan terhadap eks Ketua DPRD Mempawah bertujuan untuk mendalami peran dan keterlibatannya dalam proses pengadaan atau pengawasan proyek yang diduga menyimpang.

Dari aspek hukum, kasus korupsi proyek infrastruktur seperti ini biasanya dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001). Pasal yang sering digunakan antara lain:

- Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3): Mengatur penyuapan atau pemberian suap dalam rangka mendapatkan keuntungan dalam pekerjaan pemerintah.

- Pasal 3 juncto Pasal 18: Mengatur pungutan liar yang merugikan negara atau masyarakat.

Selain itu, KPK juga berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberinya wewenang khusus untuk menindak kejahatan korupsi tanpa terhalang oleh hierarki lembaga lain.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (KETUM RAJAWALI), Hadysa Prana dalam keterangannya yang diterima tim redaksi, menyatakan: "Pemeriksaan KPK terhadap eks Ketua DPRD Mempawah adalah bukti bahwa lembaga penegak hukum tidak mengurangi tekannya. Kami menegaskan bahwa proses ini harus berjalan dengan transparansi dan objektivitas penuh — tidak ada ruang untuk diskriminasi atau pelarian hukum, bahkan bagi tokoh yang berpengaruh. Kepastian hukum yang terwujud bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan proyek infrastruktur yang seharusnya memberi manfaat bagi semua." Tegasnya. Sabtu (29/11/25).

Dia juga menambahkan: "Kasus ini bukan hanya masalah kehilangan uang negara, tetapi juga kehilangan harapan masyarakat yang menunggu akses jalan yang layak untuk beraktivitas. Setiap rupiah yang dicuri dari proyek ini adalah hak rakyat yang terkorupsi, dan kami mendesak KPK untuk menyelidiki tuntas hingga akar-akarnya, termasuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses pengawasan dan kebijakan proyek."

Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah tokoh lain, termasuk Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Mempawah saat proyek tersebut berjalan, serta mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para tokoh tersebut bertujuan untuk mendalami kebijakan yang menyimpang dan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Penyelidikan kasus korupsi jalan di Mempawah masih terus berjalan, dan KPK menyatakan akan mengumumkan konstruksi perkara secara utuh secepatnya. Ketua Umum DPP RAJAWALI menutup keterangannya dengan pesan: "Pemeriksaan ini harus menjadi tonggak untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola di sektor infrastruktur di tingkat daerah. DPP RAJAWALI  akan terus mendukung upaya penegakan hukum dan mempromosikan budaya anti-korupsi, agar kasus serupa tidak terulang dan daerah bisa berkembang dengan cara yang jujur dan berkeadilan." DPP RAJAWAL Ijuga mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada lembaga penegak hukum dalam menegakkan hukum.

 Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

 

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.