TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

LSM MAUNG Sorot Dugaan Tipikor di Proyek SMA 12 Pontianak, Minta APH Bertindak Cepat

                    Ket Foto : Istimewa

Pontianak, Kalbar – Monitorkrimsus.com

LSM MAUNG menyoroti serius dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi SMA Negeri 12 Pontianak yang menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2025. Proyek senilai Rp 2.167.057.000,00 ini diduga sarat masalah, mulai dari pengalihan pengelolaan proyek ke pihak ketiga yang tidak jelas, hingga indikasi pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Tim Investigasi  menyatakan, "Kami sangat prihatin dengan temuan ini. Ada indikasi kuat bahwa proyek ini tidak dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan." Ungkapnya. Rabu (19/11/25).

Indikasi Pelanggaran Hukum: 

LSM MAUNG menyoroti beberapa potensi pelanggaran hukum dalam proyek ini, di antaranya:

1. Tindak Pidana Korupsi: Pengalihan pengelolaan proyek ke pihak ketiga tanpa penunjukan resmi diduga melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 3, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

2. Pelanggaran Undang-Undang Perbendaharaan Negara: Penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku melanggar UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 3 dan Pasal 6, serta Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

3. Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Tidak обеспечением pekerja dengan Alat Pelindung Diri (APD) melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 Ayat 1 dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.

Potensi Kerugian Negara:

LSM MAUNG juga menyoroti potensi kerugian negara akibat penyimpangan ini. "Jika pengelolaan anggaran tidak dilakukan oleh pihak resmi dan tidak sesuai kontrak, maka ada potensi penyimpangan anggaran, pemborosan keuangan negara, dan pemotongan nilai proyek yang berdampak pada kualitas bangunan pendidikan," tegas Tim Investigasi MAUNG. Hal ini berpotensi melanggar UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3.

Tuntutan LSM MAUNG:

1. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi tuntas terhadap dugaan penyimpangan proyek revitalisasi SMA Negeri 12 Pontianak.

2. Meminta pihak berwenang untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam penyimpangan ini, sesuai dengan hukum yang berlaku.

3. Menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan di bidang pendidikan.

Kasus dugaan penyimpangan proyek APBN di SMA Negeri 12 Pontianak ini menjadi sorotan penting bagi LSM MAUNG. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Komentar0

Type above and press Enter to search.