TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

MAUNG: Jangan Ada yang Kebal Hukum dalam Kasus PETI Bengkayang, Termasuk Aphen dan Oknum APH!


Ket Foto :  ILustrasi ( Istimewa) 


Bengkayang, Kalbar — Monitorkrimsus.com

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) menyoroti serius dugaan penambangan emas ilegal (PETI) di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH) dan peran sentral Aphen atau Saujong alias Khong Liong Phen. Sorotan ini muncul berdasarkan informasi pemberitaan Media. 

Tim investigasi MAUNG ,menyatakan keprihatinannya atas praktik PETI yang diduga marak di Bengkayang. "Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Lebih parah lagi, jika ada oknum APH yang terlibat, ini merupakan pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan," ujarnya. Kamis (27/11/25).

LSM MAUNG mendesak agar pihak kepolisian "(MABES POLRI)" dan instansi terkait segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan keterlibatan oknum APH dalam kasus PETI ini, serta peran signifikan Aphen. "Jika terbukti ada oknum yang terlibat, harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan ada yang kebal hukum, termasuk Aphen yang diduga sebagai salah satu tokoh kunci dalam aktivitas PETI ini," tegasnya. 

LSM MAUNG juga menyoroti peran Aphen atau Saujong alias Khong Liong Phen, yang diduga memiliki jaringan luas dan mampu mengkoordinasikan kegiatan penambangan ilegal dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum APH. "Kami meminta agar pihak kepolisian juga fokus terhadap peran Aphen dalam kasus ini. Jangan sampai dia lolos dari jeratan hukum. Jika benar dia memiliki peran sentral dalam mengatur kegiatan PETI, maka dia harus bertanggung jawab penuh atas semua dampak yang ditimbulkan," ujar TIm.

LSM MAUNG juga mendesak agar pihak berwajib melakukan penyelidikan mendalam terhadap aset yang dimiliki oleh Aphen. "Kami menduga bahwa Aphen telah memperoleh keuntungan yang besar dari aktivitas PETI ini. Oleh karena itu, kami meminta agar aset-asetnya diperiksa dan jika terbukti diperoleh dari hasil kejahatan, maka harus disita oleh negara," tegasnya.

Aspek Hukum, Pasal, dan Undang-Undang:

Aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa pasal dan undang-undang yang relevan dengan kasus ini antara lain:

- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba): UU ini mengatur tentang pengelolaan pertambangan di Indonesia, termasuk larangan melakukan penambangan tanpa izin. Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): UU ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Pasal 98 UU PPLH menyebutkan bahwa orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda.

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): KUHP juga dapat diterapkan dalam kasus PETI, terutama jika ada unsur pidana lain seperti penipuan, penggelapan, atau pemalsuan dokumen.

Selain itu, jika ada oknum APH yang terlibat dalam kegiatan PETI, mereka juga dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

"Kami tidak akan tinggal diam jika praktik PETI terus merajalela di Bengkayang. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan semua pelaku, termasuk oknum APH yang terlibat dan Aphen sebagai tokoh kunci, dapat dibawa ke meja hijau dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Tim Investigasi 

Kasus PETI di Kabupaten Bengkayang menjadi sorotan serius bagi LSM MAUNG. Mereka mendesak agar pihak berwajib segera bertindak tegas untuk memberantas praktik ilegal ini dan menindak semua pelaku yang terlibat, termasuk oknum APH yang diduga membekingi kegiatan tersebut dan Aphen yang diduga sebagai penggerak utama. Penegakan hukum yang transparan dan adil adalah kunci untuk menciptakan efek jera dan melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak negatif PETI. LSM MAUNG mengingatkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk Aphen, dan mendesak agar aset-asetnya diperiksa serta disita jika terbukti diperoleh dari hasil kejahatan.

Publisher : TIM / RED

Penulis : TIM MAUNG

Komentar0

Type above and press Enter to search.