TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

MAUNG Tantang KPK: Usut Tuntas Dugaan Korupsi 90 Miliar PBB di Kubu Raya!

Ket Foto : Ilustrasi (Istimewa)


Kubu Raya, Kalbar — Monitorkrimsus.com

LSM MAUNG menyoroti serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp90 miliar yang belum ditarik oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat sejak tahun 2016. MAUNG menilai kelalaian ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.

"Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Temuan BPK ini jelas menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang sangat besar. Ini bukan sekadar masalah angka, tapi juga soal kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah," ujar Tim Investigasi MAUNG, dalam keterangan persnya hari ini. Selasa (25/11/25).

MAUNG  menyoroti beberapa aspek hukum yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini:

- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Undang-undang ini mengatur secara jelas tentang kewenangan daerah dalam memungut pajak, termasuk PBB. Kelalaian dalam pemungutan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap undang-undang ini.

- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Undang-undang ini mengatur pengelolaan keuangan negara secara umum. Potensi kerugian negara akibat PBB yang tidak tertagih dapat dikategorikan sebagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

- Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang dalam kelalaian penarikan PBB ini, maka dapat dijerat dengan pasal korupsi. Pasal 2 mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Kami mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian (MABES POLRI)  maupun kejaksaan (KEJAGUNG) atau Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan terkait temuan BPK ini. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Masyarakat Kubu Raya berhak tahu ke mana larinya potensi PBB sebesar Rp90 miliar itu " Tegas Tim MAUNG

Selain masalah PBB, MAUNG juga menyoroti temuan BPK lainnya, seperti tarif parkir penyeberangan feri yang lebih rendah dari tarif parkir motor, serta praktik pelaporan nilai jual transaksi rumah yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya dalam Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "Ini semua menunjukkan tata kelola pemerintahan yang buruk di Kubu Raya. Harus ada perbaikan menyeluruh," tambah Tim MAUNG

MAUNG akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Pemkab Kubu Raya untuk segera menindaklanjuti semua temuan BPK. "Kami tidak akan tinggal diam jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah daerah. Kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika diperlukan," pungkas Tim MAUNG. MAUNG juga menghimbau masyarakat Kubu Raya untuk aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyimpangan yang terjadi di daerahnya.

Publisher : TIM MAUNG

Penulis : TIM MAUNG


Komentar0

Type above and press Enter to search.