TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Proyek Ruang Kelas Mangkrak: LSM MAUNG Pertanyakan Tanggung Jawab Anggota DPRD Kubu Raya

                   Ket foto : Istimewa


Kubu Raya ,Kalbar — Monitorkrimsus.com

DPP LSM MAUNG menyampaikan keprihatinannya terkait proyek pembangunan ruang kelas yang terbengkalai di SD Negeri 19 Sungai Kakap. Proyek ini, yang seharusnya merupakan aspirasi dari anggota DPRD Kubu Raya, akan terus dipantau oleh LSM MAUNG, dan LSM tersebut siap membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat.

Proyek pembangunan ruang kelas SD Negeri 19 Sungai Kakap, yang merupakan aspirasi anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat dari Partai NasDem, Utin Nurvita, masih menyisakan persoalan serius. Pembangunan yang dijadwalkan rampung sejak tahun 2022 ini baru terealisasi satu dari dua lokal ruang kelas yang dijanjikan. Akibatnya, siswa terpaksa belajar di ruang laboratorium sementara dengan kondisi yang memprihatinkan.

Kepala SDN 19 Sungai Kakap, Hambali, mengungkapkan bahwa satu ruang kelas yang tersisa masih dalam kondisi tidak layak digunakan. Menurut keterangan dari pihak pemborong, keterbatasan anggaran menjadi alasan utama terhentinya pekerjaan. Beberapa bagian vital seperti plafon, jendela, dan pondasi bawah belum selesai dikerjakan. Bahkan, atap ruang kelas tersebut masih menggunakan seng bekas yang dinilai membahayakan.

Aspek Hukum yang Disoroti LSM MAUNG :

LSM MAUNG menyoroti potensi pelanggaran hukum terkait dengan terbengkalainya proyek ini, di antaranya:

- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Kondisi ruang kelas yang tidak layak jelas menghambat hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Pasal 8 menyebutkan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Persyaratan teknis meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Ruang kelas yang mangkrak dan menggunakan material bekas berpotensi melanggar persyaratan keselamatan.

- Potensi Tindak Pidana Korupsi: LSM MAUNG juga menyoroti potensi tindak pidana korupsi jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek. Hal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tim investigasi  LSM MAUNG, menyatakan, 'Kami sangat mengecam tindakan pembiaran terhadap proyek ini. Aspirasi rakyat seharusnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan transparan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan.'" Ungkapnya Jumat (21/11/25).

LSM MAUNG menyerukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya dan anggota DPRD terkait, Utin Nurvita, untuk segera mengambil tindakan nyata dalam menyelesaikan proyek pembangunan ruang kelas di SDN 19 Sungai Kakap. Mereka juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus ini agar menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara untuk lebih amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Komentar0

Type above and press Enter to search.