TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Rajawali Geram: Tambang Emas Ilegal Suhaid Diduga Dikendalikan Pengurus Berinisial YP dkk, Pungli Ratusan Juta Merajalela!

            Ket Foto : Ikustrasi (Istimewa)

Kapuas Hulu — Monitorkrimsus.com

Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) yang kembali marak di sungai Batang Suhaid, Kecamatan Suhaid,  Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat memicu kemarahan Tim Investigasi Rangkulan Jajajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI). Berdasarkan informasi yang dihimpun, ratusan lanting tambang beroperasi tanpa izin, berpotensi mencemari sungai, merugikan negara, dan meresahkan masyarakat setempat. Sorotan tajam kini tertuju pada dugaan keterlibatan sejumlah pengurus tambang dengan inisial YP, SL, SN, IO, PD, IB, BG, dan GN.

"Kami sangat geram melihat kondisi ini. Aktivitas PETI ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak lingkungan dan menyengsarakan masyarakat," tegas TIM RAJAWALI. "Kami mendesak Kapolda Kalbar ntuk bertindak tegas, menertibkan aktivitas ilegal ini, dan mengusut tuntas keterlibatan para pengurus tambang yang diduga melakukan pungutan liar." Tegasnya. Jumat (28/11/25).

*Pelanggaran Hukum dan Dampak Negatif yang Merugikan*

TIM RAJAWALI menjelaskan bahwa aktivitas PETI di Suhaid jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, berupa hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri mencemari sungai dan merusak ekosistem, melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain kerugian lingkungan, aktivitas PETI ini juga merugikan negara karena tidak ada kontribusi berupa pajak atau royalti. Lebih lanjut, TIM RAJAWALI menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pengurus tambang terhadap para penambang tradisional. Pengurus tambang diduga memungut biaya keamanan sebesar Rp 500.000 per lanting setiap minggu, dengan total mencapai Rp 100 juta per minggu.

"Praktik pungli ini sangat memprihatinkan. Ini jelas merupakan tindak pidana korupsi atau pemerasan, yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan," tegas TIM RAJAWALI. "Kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, menindak tegas para pelaku pungli, dan mengungkap aliran dana hasil pungutan liar tersebut."   Tegasnya

TIM RAJAWALI memberikan perhatian khusus terhadap inisial nama-nama pengurus tambang yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan praktik pungutan liar di lokasi PETI, yaitu YP, SL, SN, IO, PD, IB, BG, dan GN.

TIM RAJAWALI menegaskan, "Kami meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap peran dan keterlibatan masing-masing individu dengan inisial nama tersebut. Jika terbukti bersalah, mereka harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan ada tebang pilih, semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab!" Tegasnya

TIM RAJAWALI  menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan dan meminta pihak kepolisian untuk tidak ragu mengungkap identitas lengkap para pengurus tambang tersebut kepada publik. Hal ini dianggap penting untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan.

"Publik berhak tahu siapa saja yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal ini. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat," tambah TIM RAJAWALI.

TIM RAJAWALI juga menghimbau kepada para pengurus tambang dengan inisial nama yang disebutkan untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur kepada pihak kepolisian. Kerjasama dari para pengurus tambang akan sangat membantu dalam mengungkap fakta yang sebenarnya dan menuntaskan kasus ini secara adil

"Kami berharap Kapolda Kalbar dapat menunjukkan prestasi dengan menertibkan PETI, bukan hanya berdiam diri di kantor," ujar TIM RAJAWALI, mengutip aspirasi warga. "Ini adalah amanah yang diberikan kepada beliau untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Jangan biarkan aktivitas ilegal ini terus merajalela dan merugikan masyarakat." 

TIM  RAJAWALIi berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan pihak terkait, dan memberikan informasi kepada masyarakat. "Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan," pungkas  TIM RAJAWALI

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Komentar0

Type above and press Enter to search.