TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Rajawali Jatim Geruduk Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kab Pamekasan, Tuntut Usut Tuntas Pungli NPHD

Pamekasan ,Jatim — Monitorkrimsus.com

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur (Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pamekasan, pada Selasa, 25 November 2025, menuntut pengusutan tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan NPHD (Nama Program Hibah Daerah) tahun anggaran 2022-2024. Aksi ini mendapatkan pengamanan ketat dari Polres Pamekasan, memastikan demonstrasi berjalan kondusif.

Massa aksi, berjumlah sekitar 50 orang dengan koordinator lapangan (Korlap) Abd. Karim dan Ariyanto, memulai aksi dari Monumen Arek Lancor pukul 10.00 WIB, kemudian long march menuju Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pamekasan. Mereka membawa spanduk, bendera, dan menyuarakan tuntutan agar praktik pungli di lingkungan pendidikan segera di berantas.

Ketua DPW RAJAWALI Jatim, Sujatmiko, dalam orasinya mengecam keras dugaan praktik pungli tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

"Pungli adalah kejahatan luar biasa yang merusak moral dan masa depan generasi penerus bangsa. Kami mendesak Kapolres Pamekasan untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat para pelaku dengan pasal-pasal yang sesuai dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi! Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, demi mewujudkan pendidikan yang bersih dan berkualitas di Pamekasan!" . Tegasnya dengan lantang. Selasa (25/11/25).

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh DPW RAJAWALI Jatim dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Polres Pamekasan berkewajiban memberikan pengamanan agar aksi berjalan aman dan tertib.

Dugaan pungli ini berpotensi melanggar:

- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

- Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran, atau melakukan perbuatan bagi dirinya sendiri atau orang lain. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

- Pasal 368: Pemerasan dengan ancaman kekerasan atau membuka rahasia. Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Pamekasan: Ervin Aulia Rachman melalui stafnya ditengah aksi i berjanji akan menyampaikan seluruh aspirasi dan tuntutan dari DPW RAJAWALI Jatim kepada atasannya serta menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami sangat mengapresiasi perhatian dan kepedulian dari DPW RAJWALI Jatim terhadap dunia pendidikan di Pamekasan. Kami akan segera menyampaikan seluruh aspirasi ini kepada pimpinan kami dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik koruptif, serta meningkatkan kualitas pendidikan di Pamekasan." Katanya

Berkat pengamanan Polres Pamekasan, aksi demonstrasi DPW RAJAWALI Jatim berjalan kondusif dan damai.

Aksi ini diharapkan menjadi momentum penting untuk membersihkan praktik koruptif di lingkungan pendidikan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan, serta mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata di Kabupaten Pamekasan.

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Komentar0

Type above and press Enter to search.