TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

RAJAWALI: Negara Harus Hadir Lindungi Korban Investasi Bodong WPone di Landak!

                   Ket Foto : Istimewa

Landak, Kalbar —Monitorkrimsus.com

Kasus dugaan investasi bodong WPone yang merugikan ribuan masyarakat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, mendapat sorotan tajam dari Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) pusat. Setelah salah satu korban, Robin, secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar pada Sabtu (22/3/2025), RAJAWALI mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak cepat dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini.

"Kami dari RAJAWALI sangat prihatin dengan kejadian ini. Jumlah korban yang mencapai 5.000 orang dengan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah adalah angka yang sangat fantastis. Ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa memahami risiko yang ada," ujar Krista Hadi Wijaya, juru bicara DPP RAJAWALI dalam keterangan persnya, Sabtu (15/11/2025).

RAJAWALI  menyoroti beberapa aspek hukum yang diduga dilanggar dalam kasus ini. Pertama, dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana WPone diduga tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan investasi. Kedua, dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat adanya indikasi perputaran dana yang tidak jelas dan mencurigakan.

"Kami menduga ada praktik investasi ilegal yang berkedok multi-level marketing (MLM) dalam kasus ini. WPone menjanjikan keuntungan 2 persen per hari atau 80 persen per bulan, yang secara akal sehat sangat tidak mungkin dan tidak realistis. Ini jelas merupakan money game yang sangat merugikan masyarakat," tegas Krista



Selain itu, RAJAWALI  juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, di mana WPone diduga dengan sengaja memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan untuk menarik minat masyarakat berinvestasi.

"Kami meminta kepada Polda Kalbar untuk tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga membidik aktor intelektual di balik investasi bodong ini. Siapa yang mendirikan WPone, siapa yang mengendalikan sistemnya, dan ke mana saja aliran dana ini mengalir, harus diusut tuntas," kata Krista dengan nada geram.

RAJAWALI juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang tidak masuk akal. "Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih investasi. Jangan hanya melihat keuntungan yang dijanjikan, tetapi juga perhatikan legalitas, transparansi, dan risiko yang ada. Jika perlu, konsultasikan dengan ahli keuangan atau OJK sebelum memutuskan untuk berinvestasi," imbaunya.

Kasus WPone ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya literasi keuangan dan perlindungan konsumen. Negara, dalam hal ini pemerintah dan aparat penegak hukum, harus hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik investasi bodong yang merugikan. RAJAWALI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya

Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Komentar0

Type above and press Enter to search.