TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Rapat Lanjutan FSP-KEP vs PT Saptaindra Sejati/ Adaro service "PT Adaro Indonesia di DPRD Tabalong Alami Kebuntuan


Tabalong — Monitorkrimsus.com

Rapat lanjutan antara Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (FSP-KEP) dengan PT Saptaindra Sejati (SIS) dan PT Adaro Indonesia di DPRD Kabupaten Tabalong, melalui surat nomor B-989/DPRD-RIS/000.1.5/XI /2025, kembali digelar dengan menghadirkan kedua belah pihak. Rapat tersebut juga dihadiri instansi pemerintah, aparat penegak hukum, TNI, serta Kapolres Tabalong, dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Tabalong.

Perwakilan manajemen PT SIS, Toni Sunardi, menyampaikan bahwa keputusan yang diambil perusahaan telah sesuai prosedur dan berlandaskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara karyawan dan perusahaan. Namun pihak FSP-KEP menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan bernama Heriyadi tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Serikat meminta PT SIS memberikan kebijakan untuk tetap mempekerjakan Heriyadi karena tuduhan yang menjadi dasar PHK dinilai tidak benar.

FSP-KEP Menilai Kasus Seharusnya Diselesaikan Secara Damai

Sahat Butar Butar, S.H.M.H. Perwakilan DPP FSP-KEP sekaligus kuasa hukum, setelah meninjau permasalahan tersebut, menilai bahwa persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan melalui jalur damai tanpa harus dibawa ke ranah hukum. Ia menilai masalah tersebut lebih pada miskomunikasi, bukan pelanggaran serius.

“Manajemen seharusnya meninjau dengan hati, bukan menghakimi. Dampak PHK ini tidak hanya menimpa Heriyadi, tetapi juga menimbulkan dampak bagi banyak pihak lainnya,” ujarnya.

Sahat Butar Butar juga menilai adanya indikasi kepentingan tertentu dan meragukan bahwa keputusan manajemen tidak sejalan dengan kebijakan pusat. Sahat Butar Butar juga ber praduga Apa Alasan di balik peralihan PT Saptaindra Sejati menjadi adaro service/ AlamTri dan sahat ber praduga ada kepentingan di balik peralihan PT tersebut..ini menjadi sorotan ujarnya.

Tuntutan Terkait spdk Pekerja tidak boleh bekerja Selama Lima Tahun mine permite lobang 6 

Terkait larangan bekerja lima tahun bagi pekerja yang terkena SPDK di area PT Adaro Indonesia, FSP-KEP menilai aturan tersebut sangat merugikan pekerja lokal. Kebijakan itu membuat masyarakat lokal tidak dapat bekerja di wilayahnya sendiri, meski memiliki kemampuan dan sumber daya.

“Ini tidak adil bagi pribumi Kalimantan,” tegas Sahat Butar Butar "Seruan Audit Terhadap Administrasi Perusahaan

Perwakilan FSP-KEP Sahrul, mempertanyakan komitmen PT Adaro terhadap aturan yang mereka sendiri jadikan dasar kebijakan. Ia meminta DPRD Tabalong, Disnaker Tabalong, serta Dinas Pajak Tabalong untuk meninjau seluruh administrasi perusahaan, terutama terkait A2B (alat berat) yang beroperasi di seluruh site PT Adaro Indonesia dan PT SIS.

“Apakah STNK, pajak, laporan penghasilan, dan pelaporan ke instansi pemerintah sudah sesuai prosedur?” tegas Sahrul, Ia menilai jika terdapat ketidaksesuaian, maka instansi pemerintah daerah wajib melakukan tindakan tegas karena berpotensi menimbulkan kerugian negara, khususnya bagi Kabupaten Tabalong.

Publik Minta Audit dan Transparansi Masyarakat Tabalong disebut memberikan perhatian besar terhadap persoalan ini, sekaligus meminta instansi pemerintah segera melakukan peninjauan dan audit lapangan, serta membuka informasi publik terkait operasional perusahaan.

Sahrul menegaskan pihaknya bersama DPP FSP-KEP siap mengawal proses ini hingga tingkat pusat apabila diperlukan.


Publisher : TIM/RED

( Penulis : Iswandi )

Komentar0

Type above and press Enter to search.