Ket Foto : Ilustrasi (Istimewa)
Sanggau, Kalbar –Monitorkrimsus.com
DPC LSM MAUNG Sanggau menyoroti keras dugaan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi secara ilegal yang dilakukan oleh SPBU 64.785.09 di Jalan Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. Dugaan ini mencuat setelah adanya temuan dan rekaman video yang menunjukkan pengisian solar ke kendaraan yang dimodifikasi dan penggunaan jeriken, yang jelas melanggar peraturan yang berlaku.
Ketua LSM MAUNG Sanggau, Tambos Napitulu menyatakan, "Kami sangat prihatin dengan temuan ini. Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi, tetapi juga merusak sistem distribusi BBM nasional dan merugikan negara. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pelaku yang terlibat."
Praktik penyaluran dan penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal ini jelas melanggar ketentuan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperkuat oleh Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 (Perppu Cipta Kerja). Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan rekaman video yang beredar, pada 19 November 2025 pukul 11.14 WIB, terlihat sejumlah kendaraan roda empat dan kendaraan bak terbuka melakukan pengisian solar dalam jumlah besar di SPBU 64.785.09. Sebuah mobil pickup berwarna cokelat tampak melakukan pengisian solar dengan kondisi bak terbuka dan modifikasi tambahan. Di area sekitar pengisian, terlihat jeriken berwarna biru, yang diduga dipakai untuk mengangkut solar tambahan.
Dugaan pengalihan BBM ke tangki siluman dan praktik SPBU yang beroperasi 2x24 jam melayani aksi ilegal ini, menurut MAUNG Sanggau, sangat merugikan. "Kami menduga kuat bahwa solar bersubsidi ini dialihkan bukan untuk kebutuhan masyarakat, tetapi untuk kegiatan ilegal seperti pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau penyelundupan," ujar Tambos
Tuntutan MAUNG Sanggau:
1. Investigasi Mendalam: Maung Sanggau meminta aparat kepolisian dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap SPBU 64.785.09 dan pihak-pihak yang terlibat.
2. Penindakan Tegas dengan Efek Jera: Jika terbukti melakukan pelanggaran, Maung Sanggau mendesak agar pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan hukuman yang seberat-beratnya. Ini penting untuk memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi SPBU atau pihak lain yang berani melakukan praktik serupa di kemudian hari.
3. Pengawasan Ketat: Maung Sanggau juga meminta BPH Migas dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, guna mencegah praktik serupa terulang kembali.
Ketua LSM MAUNG Sanggau menambahkan, "Kami berharap agar aparat penegak hukum tidak hanya mengusut tuntas kasus ini, tetapi juga memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku. Tindakan tegas ini sangat penting untuk memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi SPBU atau pihak lain yang berani melakukan praktik serupa di kemudian hari. Jika tidak ada efek jera, maka praktik-praktik ilegal seperti ini akan terus berulang dan merugikan masyarakat serta negara."
"Kami juga meminta agar BPH Migas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Jika ditemukan adanya kelemahan, maka harus segera diperbaiki. Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggar adalah kunci untuk mencegah praktik-praktik ilegal di sektor ini," tegas Tambos
LSM MAUNG Sanggau menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjaga keadilan dan memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran. "Kami tidak akan tinggal diam melihat praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Kami akan terus bersuara dan mengadvokasi kepentingan rakyat," tutup orang nomor satu di DPC MAUNG Sanggau
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG


Komentar0