TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Transparansi Keuangan Daerah Dipertanyakan, DPP MAUNG Soroti Raibnya Uang Negara di Dinkes Kapuas Hulu

                    IIlustrasi ( Istimewa) 


Kapuas Hulu  — Monitorkrimsus.com

Kasus raibnya uang negara senilai Rp 500 juta di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, memicu reaksi keras dari berbagai pihak. LSM MAUNG, sebuah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu-isu anti-korupsi, menyatakan kegeramannya dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, bahkan sampai meradang setelah mengetahui hilangnya uang tersebut. Bupati berencana memanggil Kepala Dinkes Kapuas Hulu, Sudarso, untuk meminta klarifikasi.

"Kami dari MAUNG sangat prihatin dengan kejadian ini. Raibnya Rp 500 juta uang negara adalah tamparan keras bagi tata kelola keuangan di Kapuas Hulu. Ini bukan uang sedikit, apalagi di tengah kondisi keuangan yang sedang sulit. Tentu sangat merugikan kalau tidak ada kejelasannya," ujar Agustiandi Juru Bicara, DPP MAUNG dalam keterangan persnya, Senin (03/11/2025).

Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) menyoroti beberapa aspek hukum terkait kasus ini. Pertama, hilangnya uang negara dalam jumlah besar ini berpotensi kuat mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi. Penyelidikan mendalam perlu dilakukan untuk mengungkap kemungkinan penyalahgunaan wewenang, penggelapan, atau bentuk korupsi lainnya.

"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam mengungkap kasus ini. Jangan sampai ada yang dilindungi!" tegas Agus 

Aspek Hukum dan Undang-Undang yang Relevan:

- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001: Undang-undang ini menjadi acuan utama dalam penanganan kasus korupsi. Pasal-pasal yang relevan akan ditentukan berdasarkan hasil investigasi, seperti pasal tentang penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dalam jabatan.

- Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan: Jika terbukti ada unsur penggelapan oleh pihak yang memiliki kewenangan atas uang tersebut, pasal ini dapat diterapkan.

- Pasal 362 KUHP tentang Pencurian: Jika ditemukan bukti adanya pencurian, pasal ini dapat digunakan untuk menjerat pelaku.

- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Mengatur pengelolaan keuangan negara secara umum.

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Mengatur pengelolaan perbendaharaan negara.

- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: Mengatur pemeriksaan keuangan negara oleh BPK.

MAUNG  juga menyoroti tanggung jawab hukum Kepala Dinas Kesehatan dan pihak-pihak lain yang terkait jika terbukti lalai dalam pengelolaan keuangan negara atau terlibat dalam tindak pidana. Organisasi ini menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel, serta peran aktif kepolisian dan kejaksaan dalam mengungkap kasus ini.

DPP MAUNG  akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami akan terus memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dan masyarakat Kapuas Hulu dalam upaya pemberantasan korupsi. Kami percaya, dengan kerjasama dan pengawasan yang ketat, kasus ini dapat diungkap dan pelaku dapat dihukum setimpal," pungkas Ketua Umum melalui Juru Bicaranya

Publisher : TiM / RED

Penulis : TIM MAUNG

Komentar0

Type above and press Enter to search.