Ket Foto : Ilustrasi (Istimewa)
Pontianak , Kalbar — Monitorkrimsus.com
Tim Investigasi DPP LSM MAUNG menyampaikan sorotan tajam terhadap kasus penolakan warga Sungai Jawi, Pontianak Barat, terhadap pembangunan Tower Indosat. Penolakan yang muncul karena khawatir dampak terhadap kesehatan dan kurangnya konsultasi, menimbulkan pertanyaan serius tentang kepekaan pemerintah daerah dan kepatuhan proses hukum pembangunan menara telekomunikasi.
Menurut analisis hukum LSM MAUNG, pembangunan menara telekomunikasi diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, serta Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009 dan peraturan terkait lainnya.
"Pasca Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Informasi dan Komunikasi Elektronik, proses pembangunan menara harus memenuhi syarat utama: memiliki izin mendirikan menara dari instansi berwenang, melakukan konsultasi dengan warga sekitar, dan mematuhi standar keamanan lingkungan serta kesehatan," jelas Jolkarnain, juru bicara Tim Investigasi DPP LSM MAUNG.
Dalam Permenkominfo 02/2008, Pasal 3 juga menyatakan bahwa pembangunan menara harus memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi dan tidak merugikan kepentingan masyarakat. LSM MAUNG menegaskan, jika proses pembangunan Tower Indosat di Sungai Jawi tidak melalui tahapan tersebut, maka "telah melanggar aturan hukum yang berlaku".
Tim Investigasi DPP LSM MAUNG , Jolkarnain, menyampaikan pernyataan tegas terkait kasus ini. "Kami melihat penolakan warga sebagai wujud kecewa terhadap kurangnya komunikasi antara pihak pengembang, pemerintah, dan masyarakat. Mengapa pembangunan bisa dimulai tanpa konsultasi yang memadai? Ini menunjukkan kurangnya kepekaan pemkot pontianak dalam menangani kepentingan warga," ujar Jol.
Dia menambahkan, "Kita juga mendesak pemerintah untuk segera memeriksa asal-usul izin pembangunan tower tersebut. Apakah izin sudah sesuai prosedur? Atau hanya sekadar 'lulus' tanpa pengecekan menyeluruh? Hukum harus ditegakkan, baik bagi pengembang maupun instansi yang memberikan izin."
LSM MAUNG mengajak pihak Indosat untuk segera melakukan dialog terbuka dengan warga Sungai Jawi untuk menemukan solusi yang adil. Sementara itu, Pemerintah Kota Pontianak diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penegakan hukum dan pelayanan publik dalam hal pembangunan infrastruktur.
"Negara hukum harus berarti adanya keadilan bagi semua. Warga berhak merasa aman dan dihormati dalam lingkungannya, sedangkan pengembang harus beroperasi sesuai aturan," tegas Jol. LSM MAUNG juga menyatakan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan kepada warga untuk menuntut hak mereka secara hukum jika perlu.
Publisher : TIM /RED
Penulis : TIM MAUNG


Komentar0