Ket Foto : Ilustrasi (Istimewa)
Purwakarta, Jabar — Monitorkrimsus.com
Dewan Pimpinan Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Purwakarta menyatakan perhatian mendalam terhadap informasi yang diungkapkan Gubernur Dedi Mulyadi mengenai dugaan korupsi di balik peralihan 160 hektare lahan kebun teh di Pangalengan, Jawa Barat. Berita yang beredar dimasyarakat tersebut menjadi sorotan karena melibatkan luas lahan yang signifikan dan potensi kerugian bagi negara serta masyarakat.
Sekretaris Ketua DPD RAJAWALI Purwakarta, Edi Tanam Purwana, dalam keterangan pers yang diterbitkan hari ini, menekankan pentingnya penyelidikan yang transparan dan menyeluruh terhadap dugaan tersebut. "Kami melihat bahwa kasus ini tidak boleh diabaikan. Luas lahan yang mencapai 160 hektare adalah aset yang berharga, terutama jika berasal dari kebun teh yang memiliki nilai ekonomi dan lingkungan. Jika ternyata ada elemen korupsi di dalamnya, semua pihak yang terlibat harus dituntut secara hukum," ujarnya. Selasa (2/12/25).
Dari aspek hukum, dugaan korupsi dalam peralihan lahan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang relevan antara lain Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur tentang pemanfaatan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara.
Selain itu, jika lahan tersebut merupakan tanah milik negara atau perkebunan negara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PTPN, maka peralihan yang tidak sesuai prosedur juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 64 Ayat (1) UU Perkebunan menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan, perusakan, atau pengusiran tanpa izin dari pihak yang berwenang terhadap kebun atau aset perkebunan.
DPD RAJAWALI Purwakarta juga mengajak penegak hukum, baik Kepolisian Daerah (Polda)dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera menindaklanjuti informasi yang diungkapkan Dedi Mulyadi. "Kami mengharapkan penegak hukum bekerja cepat dan profesional. Lakukan penyelidikan secara mendalam, periksa semua bukti yang ada, dan jangan sampai ada pihak yang terlindungi. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran," tegas Edi
Kasus dugaan korupsi lahan kebun teh Pangalengan ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan aset negara. Tanah dan perkebunan harus dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara, bukan untuk kepentingan pribadi sebagian orang.
DPD RAJAWALI Purwakarta akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang untuk publikasi informasi yang akurat dan transparan. "Kami sebagai lembaga yang bergerak dibidang pers dan advokasi akan terus melaksanakan tugas kami untuk memberitakan kebenaran dan memajukan kepentingan masyarakat. Jangan biarkan kasus ini hilang tanpa jejak," tutup Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta dengan semangat
Publisher : TIM /RED
Penulis : TIM RAJAWALI

.jpg)
Komentar0