Ket Foto : Ilustrasi (Istimewa)
Pontianak — Monitorkrimsus.com
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG) mengangkat sorotan tegas terhadap Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sidas, Kota Pontianak Kalimantan Barat yang diduga membangkang kebijakan pemerintah mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) bebas agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta. Hal ini muncul setelah temuan penelitian media yang menunjukkan cabang-cabang Bank Mandiri di beberapa daerah masih meminta jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) atau BPKB kendaraan untuk plafon pinjaman tersebut.
"Kami sangat khawatir dengan praktik ini. Aturan KUR bebas agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta sudah jelas tertuang dalam peraturan, tetapi Bank Mandiri seolah-olah mengabaikannya. Ini bukan hanya ketidakpatuhan, tapi juga pelanggaran hukum yang langsung merugikan pelaku UMKM," ujar Hadysa Prana Ketua Umum LSM MAUNG dalam keterangan resmi yang diterbitkan hari ini. Rabu (03/11/25).
Dari aspek hukum, praktik tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Pasal 14 ayat (3) peraturan tersebut secara tegas mengatur bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan untuk KUR dengan plafon sampai Rp100 juta. Sedangkan Pasal 14 ayat (5) menyebutkan, penyalur KUR yang meminta agunan tambahan akan kehilangan subsidi bunga atau subsidi marjin untuk debitur terkait.
"Kami harapkan Kementerian UMKM segera melakukan pengecekan mendalam dan menjatuhkan sanksi yang tepat kepada Bank Mandiri jika temuan ini terbukti. Tidak ada pengecualian bagi bank BUMN yang seharusnya menjadi contoh patuh aturan," tegas Hady
MAUNG juga menekankan bahwa kebijakan KUR bebas agunan dibuat untuk memudahkan akses permodalan bagi UMKM yang seringkali kesulitan memenuhi syarat agunan. Praktik yang dilakukan Bank Mandiri justru melanggar tujuan dasar program tersebut, sehingga membuat UMKM yang membutuhkan modal tetap terpinggirkan.
"Kita tidak boleh membiarkan hal ini berlanjut. UMKM adalah tulang punggung perekonomian, dan mereka berhak mendapatkan layanan keuangan yang adil dan sesuai aturan. MAUNG akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong penegakan hukum yang tegas," tutup orang nomor satu di DPP LSM MAUNG
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
.

.jpg)
Komentar0