Ket Foto : Ilustrasi (Istimewa)
Landak , Kalbar —Monitorkrimsus.com
Proyek Listrik Desa (Lisdes) di Kabupaten Landak Kalimantan Barat yang seharusnya menyinari warga sejak 2023 tetap terhenti di tengah jalan, meskipun Kepala Desa Sejowet, perwakilan PLN, dan DPR telah menggelar pertemuan beberapa kali. LSM MAUNG sebagai lembaga pemerhati masyarakat menyatakan kekesalan terhadap keterlambatan ini, yang dianggap merugikan warga dan melanggar berbagai aturan hukum.
"Kami sangat kecewa melihat proyek Lisdes yang seharusnya memberdayakan warga Landak malah mangkrak selama bertahun-tahun. Pertemuan antar stakeholder hanyalah sekadar wacana jika tidak diikuti dengan tindakan nyata. Dari sisi hukum, ada banyak pelanggaran yang potensial terjadi – mulai dari kontrak yang tidak dipenuhi hingga pengawasan yang lemah. Kita mendesak pihak terkait untuk segera mengungkapkan kebenaran, menentukan tanggung jawab, dan mengambil langkah perbaikan. Jika tidak, LSM MAUNG siap melibatkan lembaga penegak hukum untuk menuntut akuntabilitas." Tegas Tim Investigasi MAUNG (02/11/25).
Menurut LSM MAUNG, proyek Lisdes yang mangkrak ini tidak hanya mengganggu akses warga ke layanan dasar tetapi juga potensial melanggar peraturan yang mengatur pelaksanaan proyek pembangunan publik. Dari sisi hukum, terdapat beberapa aspek yang menjadi sorotan:
- Pelanggaran Kontrak dan Standar Mutu: Proyek ini kemungkinan melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi waktu pelaksanaan dan standar mutu pekerjaan. Jika kontraktor gagal menyeimbangkan kewajiban, warga dan pemerintah berhak menuntut ganti rugi.
- Kesalahan dalam Pengadaan dan Pengawasan: Proses tender dan pengawasan proyek juga perlu diperiksa. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengharuskan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pengadaan. LSM MAUNG curiga ada kesalahan atau bahkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan proyek terhenti.
- Kewajiban Pemerintah dan PLN: Sebagai penanggung jawab program Lisdes, pemerintah dan PLN memiliki kewajiban hukum menurut Peraturan Pemerintah yang mengatur elektrifikasi desa. Kegagalan memenuhi target ini dapat dianggap sebagai pelanggaran kewajiban publik.
Pertemuan yang diadakan antara Kepala Desa, PLN, dan DPR dinilai LSM MAUNG belum menghasilkan langkah konkret. "Hanya berbicara tanpa tindakan tidak akan menyelesaikan masalah," ujar Tim Investigasi MAUNG. "Kami butuh penjelasan jelas tentang alasan keterlambatan, penilaian kerugian, dan rencana tindak lanjut yang pasti, termasuk penuntutan hukum jika perlu."
LSM MAUNG menegaskan akan terus memantau perkembangan proyek Lisdes di Landak dan mendesak pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas. "Warga telah menunggu terlalu lama. Keadilan dan kepatuhan hukum harus diutamakan agar proyek ini bisa selesai dan memberikan manfaat yang seharusnya," tutup Tim Investigasi MAUNG.
Publisher : TIM /RED
Penulis : TIM MAUNG

.jpg)
Komentar0