Ket Foto : Istimewa
Tangerang, Banten — Monitorkrimsus.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM MAUNG Kota Tangerang segera menanggapi berita dari Suara Republik News tentang skandal lubang hitam APBD terkait angkutan kota 'Si Benteng', di mana investigasi menemukan dugaan manipulasi kilometer tempuh dan 'bancakan anggaran' sebesar Rp 36 miliar per tahun. Kasus yang melibatkan penyaluran anggaran untuk operasional angkutan umum ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan uang rakyat yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam keterangan pers yang diadakan di kantor DPC MAUNG Kota Tangerang, M.Soleh Ketua DPC MAUNG Kota Tangerang menyampaikan keprihatinan mendalam. "Kita tidak bisa tinggal diam melihat uang rakyat sebesar puluhan miliar rupiah terbuang sia-sia karena manipulasi dan penyalahgunaan. Anggaran APBD untuk angkutan kota ditujukan untuk meningkatkan layanan masyarakat, bukan untuk diambil alih oleh kelompok tertentu," ujar Ketua DPC MAUNG Kota Tangerang. Sabtu (13/11/25). Dia menambahkan, "Kami mendorong penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan investigasi menyeluruh dan tegas, agar pelaku bisa diusut hingga tuntas."
Dari aspek hukum, beberapa pasal dan undang-undang yang relevan dengan kasus ini antara lain:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Keuangan Negara (UU PKN) Pasal 3: Mengatur tentang perbuatan manipulasi data atau dokumen dengan niat untuk memperoleh kelebihan dalam penyaluran anggaran atau keuntungan lain yang melanggar hukum. Pidana yang diberikan maksimal adalah 15 tahun penjara.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263: Mengatur tentang penipuan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain atau negara. Dalam konteks kasus ini, penipuan dapat terjadi jika manipulasi data kilometer tempuh 'Si Benteng' dilakukan untuk menipu pemerintah agar memberikan anggaran lebih banyak dari yang seharusnya. Pidana maksimal untuk pasal ini adalah 12 tahun penjara.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263: Tentang penipuan yang menyebabkan kerugian bagi negara, dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 100: Menetapkan kewajiban pengelolaan anggaran negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan.
- Peraturan Walikota Tangerang tentang Pengelolaan Angkutan Umum Kota: Yang mengatur standar operasional, pelaporan kilometer tempuh, dan penyaluran anggaran untuk angkutan 'Si Benteng'.
DPC MAUNG Kota Tangerang menekankan bahwa manipulasi kilometer tempuh yang menyebabkan overbooking anggaran adalah bentuk penyalahgunaan yang jelas. "Kita perlu memastikan bahwa setiap kilometer yang dilaporkan sesuai dengan kenyataan, dan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui," jelas Ketua DPC. Mereka juga mengajak masyarakat untuk ikut memantau dan melaporkan setiap tanda-tanda penyalahgunaan anggaran yang terlihat.
Sebagai penutup, DPC MAUNG Kota Tangerang berjanji akan terus memantau perkembangan investigasi kasus ini dan memberikan dukungan kepada penegak hukum. Mereka juga meminta Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan evaluasi sistem pengelolaan anggaran angkutan kota agar kasus serupa tidak terulang. "Uang rakyat harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Kita harus bersama-sama melindungi APBD dari lubang hitam dan memastikan penegakan hukum yang adil bagi semua pelaku," tutup orang nomor satu di DPC MAUNG Kota Tangerang
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG


Komentar0