Ket Foto : Istimewa
Sintang, Kalbar – Monitorkrimsus.com
Suara kebangkitan LSM MAUNG semakin menggema menyertai kasus ancaman teror terhadap wartawan yang mengungkap dugaan mafia BBM bersubsidi di SPBU 64.786.12 Sintang. Tindakan intimidasi yang menimpa Pimpinan Redaksi Kalbar Target Operasi, Nurjali, melalui pesan WhatsApp, dinilai LSM MAUNG sebagai serangan terarah pada kebebasan pers dan upaya menyembunyikan kejahatan yang merugikan negara selama bertahun-tahun.
ANCAMAN TEROR SEBAGAI UPAYA MEMBUNGKAM KEBERANIAN JURNALISTIK
Ketika tim investigasi media Radar Kita menemukan indikasi kuat penyaluran ilegal BBM bersubsidi, permainan harga, dan keterlibatan pihak yang diduga "kebal hukum" di SPBU tersebut, upaya mempublikasikan temuan justru berujung pada keganasan verbal. Nurjali menerima pesan yang mengandung ucapan kasar, ancaman kekerasan, tantangan "duel satu lawan satu", dan tekanan untuk menghentikan pemberitaan.
Sekretaris Jenderal Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (SEKJEN RAJAWALI), Hadi Wijaya, menekankan: "Ini bukan sekadar ancaman sembarangan, tetapi teror terencana untuk membungkam. Wartawan yang berani mengungkap kebenaran seharusnya dilindungi, bukan diperas dengan ketakutan."
Nurjali sendiri tetap tegas: "Kami tetap bekerja sesuai UU Pers dan kode etik. Publik berhak mengetahui kebenaran. Intimidasi seperti ini justru membuktikan bahwa ada sesuatu yang ingin disembunyikan."
TIGA RANAH PELANGGARAN HUKUM BERAT YANG TIDAK BISA DITOLAK
LSM MAUNG menguraikan pelanggaran hukum yang jelas terlibat dalam kasus ini:
1. Pelanggaran kebebasan pers: Melanggar UU Pers No. 40/1999 (Pasal 4 ayat 1-2 tentang kemerdekaan pers tanpa penyensoran, dan Pasal 18 ayat 1 yang menghukum penghambatan kerja jurnalistik dengan penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta).
2. Intimidasi dan teror melalui media elektronik: Sesuai KUHP (Pasal 368 tentang pemerasan, Pasal 335 tentang ancaman kekerasan) dan UU ITE No. 11/2008 Jo. Pasal 29 dan 45B (penjara maksimal 4 tahun untuk ancaman melalui WhatsApp).
3. Penyalahgunaan BBM bersubsidi: Melanggar UU Migas No. 22/2001 (Pasal 53b tentang penyaluran tanpa izin dan Pasal 55 dengan penjara maksimal 6 tahun serta denda Rp 60 miliar) dan PP No. 191/2014 yang melarang penyaluran kepada pihak tidak berhak.
Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), yang diwakili oleh Hadi Wijaya, menambahkan: "Semua unsur tindak pidana ada di sini – dari mencuri hak negara hingga mencoba membunuh kebenaran. Aparat tidak boleh memiliki alasan untuk tidak bertindak."
LSM MAUNG juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 28G UUD 1945 tentang hak atas rasa aman fisik dan psikis setiap warga.
SERUAN TEGAS KEPADA APARAT: TIDAK ADA RUANG UNTUK KEPEMILIKAN
LSM MAUNG bersama RAJAWALI secara tegas meminta Polres Sintang dan Polda Kalbar untuk:
- Mengusut tuntas dugaan mafia BBM bersubsidi di SPBU 64.786.12 tanpa pandang bulu, termasuk mengungkap oknum yang mendukungnya.
- Memproses hukum pelaku ancaman teror terhadap Nurjali dengan sepenuhnya.
- Menjamin keamanan seluruh awak media yang bertugas di lapangan, terutama di daerah yang dianggap rawan mafia migas.
- Menindak tegas setiap upaya yang menghalangi tugas jurnalistik.
Ini menjadi penting mengingat Sintang telah lama dikenal sebagai titik rawan mafia BBM, dengan pemberitaan hoaks yang sering muncul untuk menutupi fakta.
KEBEBASAN PERS ADALAH PERISAI MASYARAKAT
Kasus di Sintang bukan hanya masalah individu atau media, melainkan soal keberlangsungan demokrasi. RAJAWALI menegaskan bahwa kebebasan pers adalah perisai masyarakat terhadap kejahatan dan korupsi – dan setiap upaya untuk membungkamnya harus dihentikan dengan hukum.
"Negara harus membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum – baik pelaku mafia BBM maupun yang mencoba membunuh kebenaran," tegas Hadi Wijaya
Publisher : TIM / RED
Penulis : TIM MAUNG + RAJAWALI


Komentar0