TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Sorotan DPD RAJAWALI Purwakarta: Empat Pejabat Purwakarta Dijemput Kejagung, Tinjauan Aspek Hukum

              Ket Foto : Ilustrasi (Istimewa) 

Purrwakarta — Monitorkrimsus.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat pejabat di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat. Kasus ini segera menjadi perhatian publik dan menarik sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) purwakarta, yang mengkaji aspek hukum dan implikasinya terhadap tata pemerintahan daerah. Sampai saat ini, identitas lengkap keempat pejabat dan modus operandi yang diduga masih dalam tahap penyelidikan oleh otoritas.

DPD RAJAWALI Purwakarta dalam diskusinya menyebutkan bahwa kemungkinan besar kasus ini terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang sering terlibat antara lain:

- Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Mengatur tentang pemberian suap kepada pejabat negeri atau pejabat swasta.

- Pasal 3 UU Tipikor: Mengatur tentang penerimaan suap oleh pejabat negeri atau pejabat swasta.

- Pasal 12 UU Tipikor: Mengatur tentang penyalahgunaan wewenang atau kedudukan untuk kepentingan pribadi atau orang lain yang menyebabkan kerugian negara atau masyarakat. 

Selain itu, jika terdapat indikasi pelanggaran etika atau peraturan internal lembaga, juga dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah yang relevan. 

"Kami mengikuti perkembangan kasus OTT terhadap empat pejabat Purwakarta dengan serius. Sebagai lembaga yang peduli terhadap tata hukum dan kesejahteraan masyarakat, kami menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan adil, transparan, dan profesional. Jika terbukti bersalah, tersangka harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kami juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pejabat publik untuk selalu menjalankan tugas dengan integritas," ujar Nana Cakrana dalam rapat internal DPD RAJAWALI Purwakarta. Sabtu (27/12/25).

Kasus OTT terhadap empat pejabat Purwakarta masih dalam tahap penyelidikan lanjutan. DPD RAJAWALI Purwakarta menyatakan akan terus memantau perkembangannya dan memberikan analisis hukum yang objektif. Semua pihak diharapkan untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi.


Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

 

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.