TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Anggaran Rp1,9 Miliar Tetap Bertumpu Kayu - LSM MAUNG: Jembatan SubahLedo Potensi Pelanggaran Hukum & Risiko Bencana

                      Ket Foto : Istimewa

Bengkayang — Monitorkrimsus.com 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara dan golongan (MAUNG) mengeluarkan pernyataan terkait kondisi jembatan SubahLedo di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat dengan pagu dana anggaran sekitar Rp1,9 miliar yang dikelola Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Bina Marga dengan Penyedia jasa tercatat CV Elvira Sarana Konstruksi. Sementara konsultan supervisi adalah PT Askon Multi Jasa KSO PT Tritunggal Rekayasa Khatulistiwa KSO PT Zentha Multi Prakarsa yang bersumber dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2025, namun masih menggunakan struktur penyangga dari kayu. 

Menurut Tim Invesfigasi MAUNG, kasus ini tidak hanya menimbulkan risiko teknis bagi keselamatan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Konstruksi Nasional, setiap pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar keselamatan, mutu, dan keawetan yang ditetapkan," ujar Agustiandi Tim Investigasi MAUNG dalam keterangan Persnya. Sabtu (10/01/26).

Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengatur tentang standar teknis jembatan juga menyatakan bahwa struktur utama jembatan untuk penggunaan umum harus menggunakan bahan yang memiliki daya tahan dan kekuatan sesuai dengan beban yang ditentukan. "Penggunaan kayu sebagai penyangga utama pada anggaran sebesar itu jelas tidak sesuai dengan ketentuan tersebut." Sambungnya


Dari aspek hukum pidana, LSM MAUNG menyebutkan bahwa dugaan mark-up anggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek dapat mengacu pada Pasal 23 atau Pasal 24 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan terakhir UU No 20 Tahun 2001). Pihaknya juga mengingatkan tentang tanggung jawab administratif bagi pejabat yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan proyek pemerintah.


"Kita tidak hanya mempertanyakan aspek teknisnya, tetapi juga integritas pengelolaan anggaran publik," lanjut Agus  "Anggaran yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur yang aman dan berkualitas justru terlihat tidak optimal, bahkan berpotensi membahayakan masyarakat. Kami menuntut agar pemerintah dan APH melakukan audit komprehensif dan penyelidikan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat." Tegasya

LSM MAUNG  mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pelaksanaan proyek infrastruktur di daerahnya dan menghimbau pemerintah untuk segera mengambil langkah konkrit, termasuk melakukan evaluasi ulang terhadap desain dan pelaksanaan jembatan SubahLedo, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum. "Infrastruktur adalah tulang punggung pembangunan, sehingga harus dibangun dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Tim Investigasi MAUNG

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Komentar0

Type above and press Enter to search.