Lokasi SPBU
Sekadau ,Kalbar —Monitorkrimsus.com
SPBU Tapang Semadak Nomor 64.795.01 kembali menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukan. SPBU yang berlokasi di Jalan Lintas Poros Tengah, Desa Tapang Semadak, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat diduga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Pengaduan terkait kasus ini pertama kali disampaikan masyarakat pada Minggu (22/01/2026), yang menyebutkan adanya antrean tidak wajar dan kendaraan yang diduga tidak memenuhi syarat tetap dilayani pengisian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite. Tim melakukan pengecekan lokasi pada Senin (24/01/2026) sebagai tindak lanjut dari laporan warga.
Di lokasi, ditemukan kondisi antrean kendaraan yang tidak tertib. Beberapa kendaraan roda empat tampak berulang kali mengantre untuk mengisi BBM bersubsidi, yang menimbulkan kecurigaan adanya praktik penyelewengan distribusi.
“Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku praktik seperti ini bukan kali pertama terjadi. ‘SPBU ini sudah sering seperti ini. Mobil-mobil yang antre banyak yang tidak jelas izinnya. Ada yang pajaknya mati, surat kendaraan tidak lengkap, bahkan bukan kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi,’ ujar warga tersebut,” katanya.
Warga juga menduga adanya praktik penjualan BBM subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk meraih keuntungan besar, sementara masyarakat kecil kesulitan mendapatkan pasokan BBM bersubsidi.
“Percuma ada BBM subsidi kalau yang menikmati justru orang-orang berkuasa atau yang tidak berhak. Kami masyarakat kecil sering kehabisan stok ketika ingin mengisi,” tambahnya dengan nada kecewa.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait melakukan penertiban tegas dan pengawasan ketat agar distribusi BBM subsidi dapat tepat sasaran.
“Kalau aturan tidak ditegakkan dengan konsisten, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penyelenggara akan hilang. Seolah-olah undang-undang tidak berlaku untuk semua pihak,” ungkap salah satu warga lainnya.
Sebagai catatan, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku yang terbukti bersalah dapat diancam dengan pidana dan denda berat.
Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.795.01 Tapang Semadak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyelewengan tersebut. Tim redaksi juga masih dalam proses mengonfirmasi informasi dengan kepolisian setempat dan instansi terkait untuk mendapatkan klarifikasi serta langkah tindak lanjut yang akan diambil.
Media akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyuarakan kepentingan publik.
Publisher : DEDE BLACK


Komentar0