Ket Foto : Ilustrasi (Istimewa)
Pontianak, Kalbar — Monitorkrimsus.com
Kontroversi panas melanda turnamen sepak bola Kakanwil Ditjenpas Kalbar Cup 2026 setelah Tripon FC mengaku dicurangi dalam salah satu pertandingan, seperti yang diberitakan media. Kejadian bermula sejak babak delapan besar saat Tim Jurnalis bertanding melawan tim pengganti Kejaksaan Negeri Pontianak. Pertandingan berlangsung dalam tempo tinggi dan terjadi insiden yang menyebabkan penjaga gawang Tim Jurnalis harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit akibat benturan saat pertandingan.
Meski pertandingan dihentikan dan skor berakhir imbang 1-1, Tim Jurnalis dinyatakan lolos ke babak semifinal. Pada laga semifinal melawan Persala FC, pertandingan sempat tertunda karena adanya pembahasan mengenai administrasi dan identitas pemain. Seluruh pemain Tim Jurnalis kemudian menunjukkan kartu identitas kepada panitia, dan beberapa pemain dikeluarkan dari tim sesuai permintaan lawan. Namun, pertandingan tidak kembali dilanjutkan hingga akhirnya Tim Jurnalis memutuskan mengundurkan diri dari turnamen.
Selain Tim Jurnalis, Tripon FC juga menyatakan mundur dari Kakanwil Ditjenpas Kalbar Cup 2026. Kepala Pelatih Tripon FC, Aldy Gam, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah timnya menilai jalannya pertandingan sejak babak delapan besar hingga semifinal tidak berjalan sesuai dengan harapan mereka.
Menurut Aldy Gam, terdapat sejumlah hal yang dinilai merugikan timnya dan belum terselesaikan di lapangan, sehingga pihaknya memilih mundur dari turnamen. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga kondusivitas dan kelangsungan turnamen.
Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) memberikan tanggapan terkait aspek hukum dan mekanisme penyelesaian yang dapat diambil.
Dalam konteks olahraga sepak bola di Indonesia, beberapa peraturan dan undang-undang menjadi landasan hukum dalam menangani kasus seperti ini. Jika ditemukan indikasi kecurangan atau manipulasi hasil pertandingan, dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, khususnya Pasal 3 yang mengatur tentang pemberian atau penerimaan suap untuk mempengaruhi hasil suatu perkara atau urusan. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 ayat (1) ke-1 juga dapat menjadi dasar jika terbukti ada pihak yang terlibat dalam upaya merusak proses kompetisi.
Bagi turnamen yang diorganisir oleh instansi pemerintah atau lembaga terkait, juga harus mengacu pada peraturan internal penyelenggara dan standar sportivitas yang telah disepakati sebelumnya. Jika ada keluhan dari peserta, maka mekanisme penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan objektif sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ketua Umum DPP RAJAWALI, Hadysa Prana menyampaikan tanggapan resmi terkait kasus ini:
"Kami mengikuti perkembangan kontroversi Kalbar Cup 2026 dengan serius. Prinsip utama dalam setiap kompetisi olahraga adalah sportivitas dan keadilan. Jika Tripon FC memiliki bukti yang kuat terkait klaim kecurangan, maka pihak penyelenggara harus segera melakukan penyelidikan mendalam. Hukum harus berperan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap sengketa, baik untuk melindungi hak peserta maupun menjaga kredibilitas turnamen. Kami juga mendorong semua pihak untuk tetap tenang dan menggunakan jalur yang benar dalam menyampaikan aspirasi serta mencari solusi." Tegas Ketum Sabtu (10/01/26).
Kontroversi ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara turnamen untuk lebih memperketat mekanisme pengawasan dan menjamin transparansi dalam setiap tahapan kompetisi. DPP RAJAWALI berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan hukum dan etika olahraga, sehingga dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap kompetisi sepak bola di daerah tersebut. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat menjadi acuan untuk menghindari terjadinya kasus serupa di masa depan.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI

.jpg)
Komentar0