TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Hidup Masyarakat dan Ekosistem Terancam – Maung Sanggau Minta Tindakan Cepat Atasi Pencemaran Sungai Sekayuk


    Investigasi MAUNG dan Anggota DPRD


Sanggau , Kalbar — Monitorkrimsus.com

Dewan Pimpinan Cabang Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPC MAUNG) Sanggau mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait kondisi sungai Sekayuk tabat di Kecamatan Tayan Hulu  kini airnya hitam pekat, dengan dugaan berasal dari limbah industri PT APS. Kasus ini dinilai bukan hanya merusak ekosistem, melainkan juga mengancam mata pencaharian dan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut.

Ketua DPC MAUNG Sanggau,melalui Tim Inveestigasi, Parlindungan Sianipar, dalam siaran persnya mengatakan: "Kondisi sungai Sekayuk yang kita saksikan hari ini adalah bukti nyata bahwa perlindungan lingkungan masih sering diabaikan. Masyarakat sudah lama merasakan dampaknya – aroma yang menyengat, air tidak layak konsumsi, dan ketakutan akan dampak jangka panjang bagi kesehatan terus mengganggu." Ungkapnya. jumat (09/01/25).

Sementara itu, seorang warga hendak mandi ke sungai kaget melihat warna air berubah hitam dan berbau yang diduga tercemar limbah pabrik PT.APS. Sumber mengatakan, kalau benar ini limbah pabrik PT.Agro Palindo Sakti (PT.APS), ini kejadian ke 5 kali mencemari Sungai.

Dari sisi hukum, LSM MAUNG Sanggau mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 UU PPLH mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup di luar baku mutu yang ditetapkan dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun dan denda hingga 12 miliar rupiah. Bila dilakukan oleh korporasi, dapat dikenakan tambahan sanksi berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan.

"Kita menuntut agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT APS. Mulai dari kelengkapan izin lingkungan, sistem pengelolaan limbah, hingga validasi bukti apakah limbah yang dibuang perusahaan benar-benar menjadi penyebab pencemaran," tambah Tim Investigasi

Selain  itu, jika terbukti limbah yang dibuang termasuk kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka PT APS juga dapat dikenai pasal-pasal terkait pengelolaan limbah B3 dalam UU PPLH, seperti Pasal 103 yang mengatur tentang kewajiban pengelolaan limbah B3 dan Pasal 106 tentang larangan memasukkan atau membuang limbah B3 secara tidak benar.

LSM MAUNG Sanggau juga menekankan pentingnya pemulihan lingkungan yang menyeluruh jika PT APS terbukti bersalah. "Pencemaran tidak hanya harus dituntut secara pidana dan administratif, tapi juga harus ada komitmen nyata untuk memulihkan kondisi sungai Sekayuk kembali ke keadaan semula. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan lestari," pungkas pernyataan resmi LSM MAUNG Sanggau.

LSM ini juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap indikasi pencemaran lingkungan, serta mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas industri di wilayah Sanggau Kalimantan Barat.

Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG

 

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.