Landak , Kalbar — Monitorkrimsus.com
Penangkapan Sidiq Firmansyah, pembeli emas skala kecil di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, pada Selasa (13/01/2026) menimbulkan kekhawatiran mendalam terkait keadilan penegakan hukum di sektor pertambangan emas. Banyak pihak menilai tindakan tersebut berlebihan, sementara aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) berskala besar yang menggunakan alat berat seperti excavator justru masih beroperasi terbuka tanpa gangguan.
Secara hukum, kegiatan penambangan dan penampungan emas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU ini mengancam pelaku PETI dengan hukuman kurungan maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar, yang berlaku bagi semua pihak, baik individu maupun badan hukum. Selain itu, jika aktivitas PETI dilakukan di kawasan hutan, pelaku juga dapat diproses berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (sebagaimana diubah), dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.
LSM MAUNG menegaskan bahwa penangkapan Sidiq yang hanya tampung kurang dari 8 gram emas dan berperan sebagai tulang punggung keluarga, tanpa koordinasi dengan RT setempat, menunjukkan penerapan hukum yang selektif. “Kita tidak menafikan bahwa penampungan emas ilegal perlu ditindak, tetapi tidak boleh hanya menyasar pelaku kecil sambil membiarkan pemodal besar yang merusak lingkungan dan merugikan negara tetap bebas,” ujar Tim Investigasi MAUNG.
LSM MAUNG mendesak Polres Landak dan kejaksaan untuk segera menindak aktivitas PETI berskala besar yang sudah dikenal masyarakat dan aparat. “Semua pelaku, tanpa memandang ukuran usaha, harus dikenai hukum sama. Kami meminta pemeriksaan mendalam terhadap pemodal yang mengendalikan penambangan liar dan penampungan emas dalam skala besar, serta mempertimbangkan kembali penanganan kasus Sidiq untuk memastikan keadilan,” tegas Tim MAUNG
LSM MAUNG akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong terwujudnya penegakan hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan, serta memastikan perlindungan hak masyarakat kecil yang hanya berusaha memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Publisher : TIM RED
Penulis : TIM MAUNG


Komentar0