Ket Foto : Istimewa
Mempawah — Monitorkrimsus.com
Proyek penggantian jembatan di ruas Jalan Daeng Manambon, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menelan korban jiwa seorang warga yang tertimpa pohon palem yang diduga ditumbangkan operator eksavator pada Sabtu (23/8/2025). Peristiwa ini mengungkapkan celah besar dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan menimbulkan dugaan kelalaian serta praktik tidak transparan dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi.
Berdasarkan peraturan nasional, proyek konstruksi wajib menerapkan standar keselamatan kerja sesuai:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Menegaskan kewajiban penyedia jasa untuk menjamin keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar.
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK: Menetapkan bahwa biaya K3 harus dialokasikan 1,50%–2,50% dari nilai kontrak, dengan syarat lokasi proyek dekat pemukiman harus dilengkapi rambu peringatan, safety line, dan pengawasan ketat.
- UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mengatur tanggung jawab hukum bagi pihak yang melanggar standar keselamatan kerja, termasuk pidana bagi yang menyebabkan korban jiwa (sesuai Pasal 310 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian).
- Peraturan BPJN tentang Pemilihan Penyedia Jasa: Menuntut transparansi, kompetensi teknis, dan tidak adanya praktik monopoli atau kolusi dengan pejabat.
"Kecelakaan ini bukan sekadar musibah, melainkan cerminan dari lemahnya tata kelola proyek publik. Peraturan sudah jelas, namun pelaksanaannya seperti 'kertas kosong'. Kita menuntut penyelidikan yang mendalam terkait kelengkapan izin, sertifikat operator, dan proses pemilihan kontraktor. Jika ditemukan pelanggaran, pihak terkait harus dijerat hukum dan bertanggung jawab secara materiil kepada keluarga korban." Tegas Aloysius Anjas TIM Invesyigasi MAUNG. Selasa (13/01/25).
"Sebagai LSM yang ada di tengah masyarakat, kita tidak bisa diam melihat korban jiwa akibat kelalaian sistem. BPJN Kalbar harus membuka transparansi proses pemilihan penyedia jasa yang sama juga mengerjakan proyek Jembatan Pontianak–Sungai Pinyuh. Dugaan monopoli karena kedekatan dengan pejabat harus diuji secara hukum agar tidak terjadi lagi di proyek infrastruktur lainnya." Sambungnya
LSM MAUNG mendesak:
1. Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak terkait, termasuk penyedia jasa konstruksi dan pejabat BPJN yang bertanggung jawab.
2. Kementerian PUPR, Inspektorat Jenderal, BPK RI, dan Kejaksaan RI melakukan audit menyeluruh terhadap proses pemilihan penyedia jasa dan penerapan K3 di proyek tersebut.
3. Jika terbukti ada pelanggaran, pihak yang bersalah harus dikenakan sanksi pidana dan ganti rugi sesuai ketentuan hukum.
"Proyek infrastruktur seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat, bukan malah menjadi sumber bencana. Kita berharap kasus ini menjadi titik balik untuk memperkuat pengawasan dan supremasi hukum dalam pengelolaan dana publik," Pungkas Anjas
Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) adalah organisasi yang berkomitmen untuk mengawal transparansi, akuntabilitas, dan penerapan hukum dalam proyek publik serta kebijakan pemerintahan.
Publisher : TIM /RED
Penulis : TIM MAUNG


Komentar0