TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Hutan Kalbar sebagai Paru-Paru Dunia Tertekan, LSM MAUNG: Hentikan PETI Sebelum Terlambat !

                    Ket Foto : Istimewa

Ketapang , Kalbar — Monitorkrimsus.com

Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) menyampaikan keprihatinan serius terkait berita kembali beroperasinya tambang emas ilegal di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pasca penertiban yang dilakukan Polda Kalbar pada akhir 2025. Saat ini banjir tengah melanda hampir seluruh pelosok Kalbar, dengan beberapa daerah seperti Melawi,Sekadau,Entikong dan Bengkayang terdampak signifikan, dan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diyakini memperparah kondisi tersebut, selain menimbulkan dampak luas yang merusak ekosistem, lingkungan hidup, dan kesehatan masyarakat.

Potensi  Parah yang Ditimbulkan Akibat PETI, Termasuk Memperparah Banjir yang Melanda Kalbar

Pada awal Januari 2026, BNPB mengkonfirmasi banjir merendam 14 desa di empat kecamatan di Kabupaten Melawi setelah hujan lebat, dengan total 1.027 kepala keluarga terdampak, sementara Kabupaten Bengkayang juga mencatat enam kecamatan terendam banjir. Selain faktor cuaca ekstrem dan fenomena banjir rob yang diperingatkan BMKG pada awal bulan ini, aktivitas penambangan tanpa izin di berbagai kawasan termasuk Sungai Pelang telah memberikan beban tambahan berat bagi lingkungan sekitar.

Proses galian yang tidak terkendali menyebabkan erosi tanah masif, menghancurkan tutupan hutan serta zona hijau yang berperan sebagai penahan air dan penstabil lereng. Hal ini memperbesar risiko banjir bandang dan longsor, seperti yang juga pernah terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu di mana PETI mengalihkan aliran sungai sehingga menyebabkan luapan air saat musim hujan dan merusak fasilitas umum. Di kawasan Sungai Pelang, lubang galian dan tanah teraduk yang ditemukan pada pantauan awal Januari 2026 menjadi bukti bagaimana aktivitas ini mengganggu sistem drainase alami, membuat wilayah lebih rentan terhadap genangan air saat curah hujan tinggi.

Selain itu, metode pengolahan emas yang sering menggunakan merkuri dan sianida tanpa proses pengolahan limbah yang benar menyebabkan pencemaran sungai dan sumber air secara parah. Zat beracun ini masuk ke dalam rantai makanan, merusak populasi ikan serta flora dan fauna lokal yang menjadi bagian penting dari ekosistem Kalimantan Barat. Data pengamatan LSM MAUNG menunjukkan bahwa kualitas air sungai di kawasan yang terkena dampak telah melampaui batas ambang aman, dengan kadar logam berat yang jauh di atas standar yang ditetapkan pemerintah.

Dampak tidak hanya berhenti pada alam. Masyarakat sekitar juga mengalami masalah kesehatan yang serius, seperti gangguan pernapasan akibat debu galian, gangguan sistem pencernaan akibat konsumsi air tercemar, serta peningkatan risiko penyakit kulit dan gangguan saraf akibat paparan zat beracun. Selain itu, kerusakan lahan pertanian akibat sedimentasi lumpur dari tambang juga mengganggu mata pencaharian masyarakat lokal yang sebagian besar bergantung pada sektor pertanian dan perikanan, yang sudah semakin tertekan akibat dampak banjir yang melanda.

Menurut tinjauan hukum LSM MAUNG, aktivitas PETI tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, pelaku tambang ilegal dapat diancam hukuman kurungan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Selain itu, jika ditemukan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam proses pengolahan emas, pelaku juga dapat dikenai tuntutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tentang pencemaran lingkungan, dengan sanksi kurungan hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar sesuai Pasal 109.

"Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum masih belum optimal. Padahal, peraturan sudah jelas mengatur tentang sanksi yang tegas bagi pelaku tambang ilegal, termasuk pemodal yang menjadi otak utama operasi. Dampak yang ditimbulkan bukan hanya kerugian negara, tetapi juga memperparah bencana yang tengah melanda masyarakat Kalbar dan merusak masa depan generasi mendatang," ujar Antonius Tim Investigasi MAUNG. Rabu (14/01/26).

"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menangkap pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri hingga ke akar masalah yaitu pemodal atau cukong yang menjadi biang kerok menggerakkan operasi ini. Seperti yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolda Kalbar, pemberantasan tambang ilegal harus menyentuh jaringan pemodalnya" Tegas Anton

"Kita tidak bisa terus membiarkan aktivitas ilegal ini merusak lingkungan dan menguras kekayaan alam negara. Hutan Kalbar bukan hanya sumber daya alam, tetapi juga paru-paru dunia yang menjaga keseimbangan iklim global, dan saat ini ia sedang tertekan oleh bencana yang diperparah oleh tindakan manusia sendiri". Sambungnya

Selain itu, penggunaan tenaga kerja lokal yang hanya menjadi 'tambang kerja' tanpa mendapatkan hak yang layak, serta dampak buruk pada kesehatan masyarakat yang sudah menderita akibat banjir, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. LSM MAUNG siap menjadi mitra pemerintah dalam mengawasi dan mendukung upaya penegakan hukum agar benar-benar efektif dan menyentuh akar masalah," tegas Anton

LSM MAUNG akan terus mengawasi perkembangan kasus tambang emas ilegal di Ketapang dan daerah lain di Indonesia, serta mendampingi masyarakat terdampak banjir untuk memperjuangkan hak mereka atas lingkungan yang layak. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memantau dan melaporkan aktivitas tambang ilegal yang ditemui, karena keberhasilan pemberantasan masalah ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah, lembaga masyarakat, dan seluruh elemen bangsa. Selain itu, kami mendorong pemerintah untuk segera melakukan restorasi lingkungan di kawasan yang terkena dampak dan memberikan bantuan kesehatan serta pendampingan ekonomi bagi masyarakat yang terpengaruh, sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar aktivitas PETI tidak kembali memperparah bencana di masa depan.

"Semoga kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem penegakan hukum dan menjaga kelestarian alam serta kesejahteraan masyarakat. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, baik bagi pelaku lapangan maupun mereka yang berada di belakang layar. Kita harus memastikan bahwa pembangunan tidak datang dengan mengorbankan lingkungan dan kesehatan rakyat, terutama di tengah tantangan bencana yang semakin kompleks," pungkas Tim Invetigasi MAUNG

Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG

 

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.