KLARIFIKASI MNH
Kapuas Hulu – Monitorkrimsus.com
Isu keterlibatan dalam sektor pertambangan, terutama jika dikaitkan dengan praktik ilegal, selalu menjadi sorotan publik dan media. Baru-baru ini, MNH menghadapi tuduhan serius terkait dugaan peranannya sebagai pengelola ekskavator untuk pertambangan ilegal di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat yang dinyatakannya sebagai hoaks. Rabu (14/01/26).
Dalam klarifikasi yang disampaikan, MNH tidak hanya menolak tuduhan tetapi juga memberikan penjelasan terkait legalitas operasi dan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, narasi yang beredar tidak berasal dari investigasi menyeluruh, sehingga tuduhan sebagai pengurus ekskavator untuk pertambangan ilegal tidak benar dan kurang tepat.
MNH mengakui memiliki usaha kecil-kecilan penyewaan alat berat, termasuk ekskavator, yang beroperasi di wilayah tersebut. Namun, alat berat tersebut digunakan untuk mereklamasi area bekas penambangan, bukan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Ia juga menegaskan bahwa keterlibatannya dalam usaha tersebut tidak mengganggu kinerja sebagai PNS. Menurut MNH, publik dapat membedakan antara kegiatan ilegal dan yang memiliki izin resmi. Wilayah Desa Beringin termasuk dalam Blok WPR yang telah berizin, sehingga semua kegiatan yang dilaksanakannya berada di bawah payung hukum.
Publisher : AGUSTIANDI

Komentar0