Ket Foto : Ilustrasi ( Istimewa)
Kapuas Hulu — Monitorkrimsus.com.
Pada hari Kamis (8/1/2026), aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ujung Said, Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, menimbulkan musibah tanah longsor yang menewaskan korban di lobang sedut milik salah satu perangkat desa. Kabar ini menjadi viral di media sosial dan mengungkap dugaan dukungan dari dua Kepala Desa Ujung Said dan Penepian Raya, yang juga diduga menyuplai solar ke lokasi PETI di Sungai MAU.
Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya masalah pelanggaran hukum pertambangan, tetapi juga mencerminkan ancaman serius terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. "Tewas yang terjadi di Ujung Said adalah titik balik yang harus membuat kita semua terkejut dan bergerak cepat. PETI tidak hanya merampas nyawa manusia, tapi juga merusak akar kehidupan kita sendiri yaitu alam," ujar Hadi Wijaya Sekjen DPP RAJAWALI dalam siaran pers resmi. Minggu (11/01/25).
Secara hukum, PETI melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur tentang perizinan dan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, kerusakan lingkungan akibat PETI juga sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam sanksi pidana bagi pelaku pencemaran. "Kita punya peraturan yang jelas, tapi jika penegakan hukum tidak berjalan dengan baik dan bahkan ada pejabat yang justru mendukungnya, maka hukum hanya akan menjadi kertas kosong," tegas Sekjen
Dampak yang ditimbulkan sangat luas:
- Kerusakan Alam dan Banjir: Aktivitas PETI merusak struktur tanah dan hutan, meningkatkan risiko longsor dan mengganggu sistem drainase alam yang berpotensi memicu banjir. "Setiap kali hutan dirusak dan tanah digali sembarangan, kita sedang membangun bom waktu untuk bencana banjir yang lebih besar. Dampaknya tidak hanya dirasakan sekarang, tapi akan menjerat generasi mendatang," jelasnya.
- Pencemaran Lingkungan: Proses pencarian emas menggunakan bahan kimia berbahaya dapat mencemari sungai dan tanah, merusak ekosistem dan sumber air masyarakat. "Sungai yang tercemar tidak bisa memberikan kehidupan lagi, ikan mati, air minum tercemar, dan kesehatan masyarakat terancam. Ini adalah bentuk kekerasan terhadap alam dan rakyat yang tidak bisa dibiarkan," tambahnya.
Penyalahgunaan Kekuasaan dan Korupsi:
Dugaan dukungan dari kepala desa menunjukkan praktik korupsi yang melanggar UU No. 31 Tahun 1999 (diamandemen UU No. 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat dikenai pidana penjara dan denda berat. "Jika pejabat yang seharusnya melindungi rakyat justru menjadi pelaku atau pelindung kejahatan, itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat memalukan. Mereka harus dituntut secara hukum maksimal tanpa pandang bulu," seru Sekjen DPP RAJAWALI
DPP RAJAWALI mengajak seluruh pihak untuk mendukung penegakan hukum tegas terhadap pelaku PETI dan pihak yang terlibat dalam dukungan serta penyalahgunaan kekuasaan. Kami juga mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya PETI, serta mempercepat rehabilitasi lingkungan yang rusak. "Kita tidak bisa hanya menangis melihat korban, tapi harus bergerak bersama-sama: aparat hukum harus tegas, pemerintah harus bertanggung jawab, dan masyarakat harus aktif mengawasi. Tanpa tindakan yang konkret, kasus serupa akan terus mengancam nyawa dan masa depan alam Indonesia," pungkas Sekjen DPP RAJAWALI
Publisher : TIM/RED
Penulus : TIM RAJAWALI


Komentar0