TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Kualitas Proyek Pipa JDU Singkawang Rp7,2 Miliar Diragukan, LSM MAUNG Soroti Pelanggaran Aturan Konstruksi dan Keselamatan Jalan

                    Ket Foto : Istimewa

Singkawang , Kalbar — Monitorkrimsus com

Proyek pengadaan dan pemasangan pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) bernilai Rp7,23 miliar di ruas jalan Krida Sana hingga Jalan GM Si Tut (depan Hotel Mahkota), Kota Singkawang Kalimantan Barat, yang diduga tidak sesuai standar teknis dan mengancam keselamatan pengguna jalan, menjadi sorotan serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG). Hal ini setelah informasi mencuat dimasyarakat terkait kualitas pekerjaan yang buruk dan minimnya pengamanan proyek di ruas jalan utama dengan lalu lintas padat.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Rabu (7/1/2026), Ketua Umum LSM MAUNG Hadysa Prana, melalui juru bicara, Narapudin menegaskan bahwa dugaan pelanggaran pada proyek ini tidak hanya menyangkut kualitas konstruksi, tetapi juga menimbulkan risiko hukum bagi pihak terkait.

“Kami memperoleh nformasi tentang kondisi proyek yang sangat memprihatinkan. Tanah urukan tidak dipadatkan maksimal, permukaan jalan tidak rata, aspal bergelombang bahkan sudah mulai rusak padahal proyek baru saja selesai sebagian. Ini jelas menunjukkan pelanggaran terhadap standar konstruksi yang berlaku,” ujar Narapudin

Dari sisi hukum, LSM MAUNG mengacu pada sejumlah peraturan yang menjadi landasan penilaian:

- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023), yang mensyaratkan bahwa setiap konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keandalan, dan kesesuaian dengan perencanaan teknis.

- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002, yang mengatur tentang persyaratan teknis konstruksi dan kewajiban pelaksana proyek untuk memastikan mutu pekerjaan.

- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal yang mengatur tentang keselamatan pengguna jalan dan larangan merusak atau membahayakan fasilitas jalan raya. Jika terbukti menyebabkan bahaya, pihak terkait dapat dikenai sanksi pidana atau administrasi sesuai ketentuan dalam UU tersebut.

“Selain itu, dari sisi pengelolaan anggaran negara, proyek yang dibiayai dari APBD juga harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika ada dugaan korupsi atau kolusi dalam proses tender atau pelaksanaan, hal ini dapat dikenai pasal-pasal terkait di UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” tambah Narapudin

LSM MAUNG mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari Dinas PUPR Kota Singkawang maupun pemenang tender (CV Sanjaya) terkait dugaan pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, LSM MAUNG mengajukan beberapa tuntutan:

1. Melakukan penyelidikan teknis independen oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah proyek benar-benar melanggar standar.

2. Menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran.

3. Meminta tindakan perbaikan segera pada bagian proyek yang tidak memenuhi standar untuk menghindari risiko kecelakaan.

4. Memastikan transparansi dalam seluruh proses penyelidikan dan penanganan kasus ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas.

“Kualitas proyek infrastruktur yang dibangun dengan uang rakyat harus menjadi prioritas utama. Kami tidak akan tinggal diam melihat proyek yang tidak memenuhi standar dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses hukum dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan memberikan manfaat yang optimal bagi rakyat,” pungkas Juru bicara MAUNG.

LSM MAUNG juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi dan pengawasan terhadap proyek-proyek publik di daerahnya, guna menciptakan tata pemerintahan yang baik dan akuntabel.

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Komentar0

Type above and press Enter to search.