TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

LSM MAUNG Desak Mabes Polri Tangani PETI di Putussibau Selatan, Lindungi Taman Nasional Betung Kerihun

                      Ket Foto : Istimewa


Jakarta — Monitorkrimsus.com

Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) mengeluarkan desakan tegas kepada Mabes Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu untuk segera mengambil langkah kongkrit menangani aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kembali beroperasi di Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat. Kegiatan ilegal tersebut mengancam kawasan konservasi Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) dan melanggar berbagai peraturan hukum nasional.

Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, menyatakan bahwa kerusakan kawasan konservasi akibat PETI tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga melanggar hak masyarakat atas sumber daya alam yang lestari. "Kita tidak bisa menyaksikan kawasan lindung yang menjadi aset negara diperusak sembarangan. Aktivitas PETI di wilayah yang berbatasan dengan TNBK adalah pelanggaran hukum yang harus mendapatkan penanganan tegas, termasuk penuntasan dugaan keterlibatan pemodal yang disebut-sebut di masyarakat," tegasnya dalam keterangan resmi. Sabtu (17/01/25).

Dari sisi hukum, desakan LSM MAUNG berdasarkan beberapa peraturan penting:

- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 39 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang merusak kawasan konservasi. Pelanggar dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 154 ayat (1) mengatur bahwa siapa saja yang melakukan pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTK), khususnya Pasal 2 ayat (1) jika ditemukan dugaan suap atau kolusi yang memungkinkan PETI beroperasi terus-menerus.

- Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tata Cara Perlindungan dan Pengelolaan Taman Nasional juga mengatur standar pengawasan dan penegakan hukum di kawasan lindung.

Dewan Pembina LSM MAUNG, Syarief Achmad menambahkan bahwa kendala akses dan medan berat tidak boleh menjadi alasan untuk tidak menindaklanjuti kasus ini. "Polres Kapuas Hulu telah melakukan beberapa langkah penertiban, namun aktivitas PETI kembali muncul. Ini mengindikasikan perlu adanya koordinasi yang lebih erat antara Mabes Polri dengan instansi terkait, termasuk peningkatan personel dan sarana untuk pengawasan berkelanjutan," jelasnya.

LSM MAUNG juga menekankan pentingnya mengungkap identitas pemodal yang diduga bernama panggilan AJ seperti yang beredar di masyarakat. "Kita mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan oknum yang memiliki akses modal dan kemungkinan hubungan dengan aparatur. Transparansi dalam proses penyelidikan adalah kunci untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat," tambah Ketum

Selain kepada Mabes Polri dan KLHK, desakan juga ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi apakah terdapat unsur korupsi yang menyebabkan PETI sulit ditepis, serta pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk mempercepat proses legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi alternatif yang ramah lingkungan.

LSM MAUNG berkomitmen akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan data serta informasi dari masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum. "Kawasan konservasi adalah warisan bagi generasi mendatang. Kita berharap semua instansi terkait dapat bekerja sama secara sinergis untuk mengakhiri PETI dan menyelamatkan Taman Nasional Betung Kerihun sebelum kerusakan menjadi tidak dapat diperbaiki," pungkas orang nomor satu di DPP LSM MAUNG

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Komentar0

Type above and press Enter to search.