TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

LSM MAUNG: Paket Proyek Rp35 Miliar Diakhir Jabatan Aron-Subandrio di Sekadau, Dugaan KKN Mencuat!

  Iwan Gunawan,SH.,M.Sos.,Cm.,Cdra., CLC,


Sekadau, Kalbar — Monitorkrimsus.com

Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) mengangkat suara menyatakan keprihatinan atas delapan paket proyek jalan sebesar Rp35 miliar di Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat yang dilaksanakan menjelang akhir masa jabatan Bupati Aron dan Wakil Bupati Subandrio. Proyek ini diduga terlibat praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) setelah ditemukan indikasi kebocoran dokumen lelang, rendahnya minat peserta, dan pemenang tender yang dimonopoli kelompok tertentu.

Ketua Divisi Hukum DPP LSM MAUNG , Iwan Gunawan,SH.,M.Sos.,Cm.,Cdra., CLC, dalam keterangan persnya, menyatakan: “Jika kondisi lelang yang hanya diikuti satu atau dua perusahaan menunjukkan adanya praktik curang. Pengusaha yang ingin berpartisipasi merasa sia-sia karena syarat lelang disusun untuk menguntungkan oknum tertentu. Hal ini jelas merugikan kepentingan publik dan mengancam keabsahan pengelolaan anggaran negara.” Tegasnya. Selasa (27/01/26).

Dari aspek hukum, LSM MAUNG menyoroti beberapa pelanggaran: 

- Pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pasal 18 mengatur bahwa lelang harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas. Rendahnya minat peserta dan pemilihan pemenang yang tidak adil melanggar prinsip ini.

- Pelanggaran UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001): Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, kolusi, atau penyelewengan anggaran, pelaku dapat dijerat pasal korupsi dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

- Pelanggaran Peraturan Daerah tentang Pengelolaan APBD/DAK: Penyelenggaraan proyek di akhir masa jabatan tanpa pengawasan yang ketat melanggar aturan tentang tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.

LSM MAUNG juga menyoroti bahwa sebagian proyek dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. 

Berikut adalah daftar delapan paket proyek di Kabupaten Sekadau.

1. Peningkatan Jalan Nanga Mahap – Landau Apin Dana: DAK Anggaran: Rp 6,3 miliar Pemenang: CV Indo Daya

2. Peningkatan Jalan Landau Kodah – SP13 Dana: APBD Anggaran: Rp 1 miliar Pemenang: CV Indo Daya

3. Pemeliharaan Berkala Jalan Dwikora Dana: APBD Anggaran: Rp 5 miliar Pemenang: CV Indo Daya

4. Peningkatan Jalan Penanjung – Tanjung Dana: APBD Anggaran: Rp 5,5 miliar Pemenang: CV Bina Konstruksi

5. Peningkatan Jalan Rirang Jati – Nanga Kiungkang Dana: APBD Anggaran: Rp 4,3 miliar Pemenang: CV Tunas Mandiri

6. Pemeliharaan Berkala Jalan Sibau – Merapi Dana: APBD Anggaran: Rp 7,1 miliar Pemenang: CV Megah Jaya Bersama

7. Peningkatan Jalan Mandala 1 Dana: APBD Anggaran: Rp 6 miliar Pemenang: CV Megah Jaya Bersama

8. Peningkatan Jalan Simpang Sungai Asam – Sungai Ayak 1 Dana: APBD Anggaran: Rp 1 miliar Pemenang: CV Orang Mualang (OM)

“Proyek yang diduga KKN ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menghambat pembangunan yang berkelanjutan di Sekadau,” tegas Iwan 

LSM MAUNG mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Negeri Sekadau untuk segera menyelidiki proses pengadaan proyek tersebut, mulai dari penyusunan syarat lelang, pemilihan pemenang, hingga pelaksanaan pekerjaan. Organisasi ini juga mengajak masyarakat Sekadau untuk turut mengawal agar keadilan ditegakkan.

“Kita berharap penyelidikan ini segera dilakukan untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan dengan benar. Jangan biarkan proyek di akhir masa jabatan menjadi sarana korupsi yang merugikan masyarakat,” pungkas Kadiv Hukum DPP MAUNG


Publisher : TIM /RED

Penuli :  TIM MAUNG

Komentar0

Type above and press Enter to search.