TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

LSM MAUNG Soroti Kekurangan pada Proyek Rp13 Miliar Jalan Sungai Raya Dalam: Perlu Penegakan Hukum yang Tegas

                    Ket Foto : Istimewa

Kubu Raya — Monitorkrimsus.com

Sejumlah proyek di Jalan Sungai Raya Dalam yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPR) Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat menjadi sorotan publik setelah ditemukan banyak kejanggalan yang diduga menunjukkan pelaksanaan kurang maksimal, seperti yang dilaporkan pada tanggal 31 Desember 2025. Menanggapi hal ini, LSM MAUNG mengangkat suara untuk menuntut klarifikasi dan penegakan hukum yang tegas terkait proyek bernilai total Rp13.279.737.000 yang dibiayai dari APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025.

Proyek yang meliputi jalan aspal, turap, pergantian box culvert, dan penataan jalur pedestrian ini dikerjakan oleh empat kontraktor, yaitu CV Putra Husein Karya, CV Sumber Utama Gemilang, CV Rimpang Bumi Khatulistiwa, dan CV Pandu Utama. Namun, ditemukan berbagai kekurangan seperti jalan aspal yang baru selesai sudah ditampal, turap pada area longsor tidak dipasang geo back, turap yang tidak lurus, serta papan pelang proyek yang sudah dicopot. Selain itu, kantor lokasi untuk pelayanan publik juga tidak terlihat di lapangan.

Menurut Tim Investigasi MAUNG, Antonius, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengawasi proyek yang dibiayai APBD, termasuk dalam hal mutu teknis dan pelaksanaan sesuai kontrak. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga mengatur tentang akuntabilitas penggunaan dana negara/daerah, yang mengharuskan setiap pengeluaran harus efektif, efisien, dan transparan.

Lebih lanjut, jika ditemukan indikasi pelanggaran seperti penyimpangan spesifikasi atau penyalahgunaan anggaran, hal ini dapat terkait dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan beberapa amandemen), yang mengatur tentang sanksi bagi pihak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pemerintah.

"Kami mendesak APH dan instansi yang berwenang untuk segera melakukan audit menyeluruh secara komprehensif – baik pemeriksaan administrasi secara mendalam mulai dari proses pengadaan, penetapan kontraktor, hingga pencatatan keuangan proyek, maupun verifikasi fisik langsung di lapangan untuk mengevaluasi kesesuaian spesifikasi teknis dengan dokumen kontrak, mutu bahan konstruksi yang digunakan, serta kelengkapan komponen proyek seperti pemasangan geo back pada area longsor dan penataan jalur pedestrian" Tegas Tim investigasi MAUNG. Senin (12/01/26).

LSM MAUNG juga menegaskan bahwa hasil audit harus diumumkan secara terbuka kepada publik dan diikuti dengan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh lokal, dan organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan pembangunan di daerah ini. Keberhasilan pembangunan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga hak dan kewajiban bersama seluruh komponen bangsa yang memiliki hak untuk menikmati hasilnya secara adil dan merata. Hanya dengan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas, kita dapat membangun Kubu Raya yang lebih baik dan berkelanjutan," pungkas Anton Mengakhiri

Publisher : TiM/RED

Penulis : TIM MAUNG



.


.

Komentar0

Type above and press Enter to search.