TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

LSM MAUNG Tegaskan: Kelambatan Proyek Jalan Rawak–Nanga Taman Harus Ditindak Secara Hukum!

                   Ket Foto : Istimewa

Sekadau , Kalbar — Monitorkrimsus.com

Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) mengeluarkan suara tegas terkait kelambatan serius proyek rekonstruksi dan pelebaran Jalan Rawak–Nanga Taman yang dibiayai APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025. Proyek dengan nilai pagu Rp4,94 miliar ini, yang seharusnya diselesaikan dalam 43 hari kalender, hingga kini hanya berada pada tahap awal dan terancam mangkrak. 

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, penggunaan dana publik harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, kelambatan proyek infrastruktur juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi. Pasal-pasal terkait dalam peraturan ini mengatur tentang kewajiban kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal, serta sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, seperti pembayaran denda keterlambatan (liquidated damages) dan bahkan diskualifikasi dari tender selanjutnya.

Dalam kasus ini, jika ditemukan adanya kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dari pihak pengelola atau pelaksana proyek, dapat pula dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).

Ketua Umum LSM MAUNG, Hadysa Prana, melalui Ketua DPC MAUNG Sanggau, Tambos Napitulu menyampaikan sikap tegas terkait kondisi proyek ini. "Proyek yang dibiayai dengan dana rakyat harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kelambatan yang terjadi pada Jalan Rawak–Nanga Taman bukan hanya masalah teknis, tetapi juga menyentuh prinsip keadilan sosial dan supremasi hukum. Kami menuntut agar Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat segera memberikan klarifikasi resmi terkait penyebab kelambatan, termasuk klaim pembayaran yang disampaikan oleh kontraktor. Selain itu, perlu dilakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan dana atau pelanggaran peraturan yang terjadi." Tegasnya. Kamis (15/01/26).

Ketua DPC MAUNG Sanggau,, Tambos Napitulu menambahkan:"Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika ditemukan pihak yang bertanggung jawab atas kelambatan atau penyimpangan, mereka harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana publik yang mereka bayarkan melalui pajak digunakan dengan benar." Ujarnya

LSM MAUNG menyatakan siap menjadi mitra dalam memastikan pelaksanaan proyek infrastruktur di Kalimantan Barat berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi penggunaan dana publik dan mendorong aparatur negara untuk bekerja dengan integritas dan profesionalisme.

"Proyek infrastruktur adalah tulang punggung pembangunan daerah. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap kasus kelambatan proyek Jalan Rawak–Nanga Taman tidak akan terulang kembali di masa depan," pungkas Tambos mengakhiri

 Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Komentar0

Type above and press Enter to search.